Page 87 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 87

Teknologi,  dan  nilai  kemanusiaan  yang  memberi  manfaat  bagi
                               kehidupan manusia
                           (3)  Kerja sama internasional mencakup bidang Pendidikan, Penelitian, dan
                               Pengabdian kepada Masyarakat
                           (4)  Kerja  sama  internasional  dalam  pengembangan  Pendidikan      Tinggi
                               dapat dilakukan, antara lain, melalui:
                               a.  hubungan  antara  lembaga  Pendidikan  Tinggi  di  Indonesia  dan
                                   lembaga  Pendidikan  Tinggi  negara  lain  dalam  kegiatan
                                   penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu;
                               b.  pengembangan  pusat  kajian  Indonesia  dan  budaya  lokal  pada
                                   Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri; dan
                               c.  pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
                           (5)  Kebijakan  nasional  mengenai  kerja  sama  internasional  Pendidikan
                               Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri

                                                           BAB X
                                             SARANA DAN PRASARANA

                                                         Pasal 118
                                                  Sarana dan Prasarana

                          (1)  Sarana  dan  prasarana  UNIVED  adalah  semua  fasilitas  utama  dan
                               penunjang penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Program
                               UNIVED.
                          (2)  Sarana  dan  prasarana  UNIVED  merupakan  milik  yayasan,  milik
                               masyarakat dan milik UNIVED yang berada di bawah pengawasan dan
                               tanggung jawab Rektor.
                          (3)  Sivitas  akademika,  karyawan  dan  organisasi  yang  berkaitan  dengan
                               UNIVED,  dapat  memanfaatkan  fasilitas  yang  tersedia  secara
                               bertanggung  jawab  dengan  mengikuti  ketentuan  dan  peraturan
                               mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana UNIVED.
                          (4)  Setiap kerja sama dengan pihak luar yang menggunakan sarana dan
                               prasarana UNIVED, diberi tugas dan kewajiban serta wewenang dalam
                               pengelolaan,  pemanfaatan  dan  perawatan  sarana  dan  prasarana
                               UNIVED,  sesuai  dengan  ketentuan  dan  peraturan  yang  berlaku  di
                               UNIVED.
                          (5)  Pemanfaatan sarana dan prasarana UNIVED dalam rangka kerjasama
                               diutamakan  untuk  menunjang  kelancaran  pelaksanaan  Tri  Darma
                               Perguruan Tinggi.
                          (6)  Sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar pemakaiannya
                               diutamakan  dan  dioptimalkan  untuk  memberikan  layanan  kepada
                               mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Tri



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          83
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92