Page 87 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 87
Teknologi, dan nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi
kehidupan manusia
(3) Kerja sama internasional mencakup bidang Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat
(4) Kerja sama internasional dalam pengembangan Pendidikan Tinggi
dapat dilakukan, antara lain, melalui:
a. hubungan antara lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia dan
lembaga Pendidikan Tinggi negara lain dalam kegiatan
penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu;
b. pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya lokal pada
Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri; dan
c. pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
(5) Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan
Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 118
Sarana dan Prasarana
(1) Sarana dan prasarana UNIVED adalah semua fasilitas utama dan
penunjang penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Program
UNIVED.
(2) Sarana dan prasarana UNIVED merupakan milik yayasan, milik
masyarakat dan milik UNIVED yang berada di bawah pengawasan dan
tanggung jawab Rektor.
(3) Sivitas akademika, karyawan dan organisasi yang berkaitan dengan
UNIVED, dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara
bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan
mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana UNIVED.
(4) Setiap kerja sama dengan pihak luar yang menggunakan sarana dan
prasarana UNIVED, diberi tugas dan kewajiban serta wewenang dalam
pengelolaan, pemanfaatan dan perawatan sarana dan prasarana
UNIVED, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
UNIVED.
(5) Pemanfaatan sarana dan prasarana UNIVED dalam rangka kerjasama
diutamakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Tri Darma
Perguruan Tinggi.
(6) Sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar pemakaiannya
diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada
mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Tri
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 83