Page 86 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 86

BAB IX
                                                      KERJA SAMA

                                                         Pasal 115
                                                  Kerjasama Kemitraan

                          (1)  Kerjasama  akademik  bertujuan  untuk  menggalang  kemitraan  guna
                               meningkatkan mutu pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
                          (2)  UNIVED melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam
                               negeri maupun luar negeri atas azas saling menguntungkan.
                          (3)  Kerjasama  dalam  lingkup  UNIVED  ditetapkan  oleh  Rektor  setelah
                               mendapat persetujuan dari Yayasan dan dalam lingkup Fakultas atau
                               sederajat harus diketahui dan disetujui oleh Rektor dan Yayasan.
                          (4)  Kerjasama  dengan  pihak  lain  dapat  berbentuk  alih  kepakaran,
                               penelitian,  magang,  pemanfaatan  sumber  daya,  penerbitan  karya
                               ilmiah dan lain-lain.
                          (5)  Hasil yang diperoleh dari kerjasama dimanfaatkan untuk kepentingan
                               pengembangan  UNIVED  dan/atau  Fakultas  dan/atau  unit  yang
                               bersangkutan.

                                                         Pasal 116
                                                 Kerjasama Kelembagaan

                          (1)  Kerjasama  kelembagaan  adalah  kerjasama  dalam  pendidikan,
                               penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengertian luas
                               yang  dapat  berbentuk  pelayanan  konsultasi,  kontrak  manajemen,
                               program kembaran, program pemindahan kredit, tukar menukar dosen
                               dan mahasiswa, pemanfaatan bersama sumberdaya, penerbitan karya
                               ilmiah  bersama,  penemuan  hak  cipta  intelektual,  kegiatan  seminar
                               bersama, dan bentuk- bentuk lain yang dianggap perlu.
                          (2)  Kerjasama  kelembagaan  dapat  dilaksanakan  oleh  unit  pelaksana
                               akademik dan/atau unit pelaksana teknis dengan persetujuan Rektor
                               dan sesuai dengan Peraturan Universitas.

                                                         Pasal 117
                                                 Kerjasama Internasional

                           (1)  Kerja  sama  internasional  merupakan  proses  interaksi  dalam
                               pengintegrasian  dimensi  internasional  ke  dalam  kegiatan  akademik
                               untuk Berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-
                               nilai keindonesiaan.
                           (2)  Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan
                               saling  menghormati  dengan  mempromosikan  Ilmu  Pengetahuan,

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          82
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91