Page 86 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 86
BAB IX
KERJA SAMA
Pasal 115
Kerjasama Kemitraan
(1) Kerjasama akademik bertujuan untuk menggalang kemitraan guna
meningkatkan mutu pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
(2) UNIVED melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam
negeri maupun luar negeri atas azas saling menguntungkan.
(3) Kerjasama dalam lingkup UNIVED ditetapkan oleh Rektor setelah
mendapat persetujuan dari Yayasan dan dalam lingkup Fakultas atau
sederajat harus diketahui dan disetujui oleh Rektor dan Yayasan.
(4) Kerjasama dengan pihak lain dapat berbentuk alih kepakaran,
penelitian, magang, pemanfaatan sumber daya, penerbitan karya
ilmiah dan lain-lain.
(5) Hasil yang diperoleh dari kerjasama dimanfaatkan untuk kepentingan
pengembangan UNIVED dan/atau Fakultas dan/atau unit yang
bersangkutan.
Pasal 116
Kerjasama Kelembagaan
(1) Kerjasama kelembagaan adalah kerjasama dalam pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengertian luas
yang dapat berbentuk pelayanan konsultasi, kontrak manajemen,
program kembaran, program pemindahan kredit, tukar menukar dosen
dan mahasiswa, pemanfaatan bersama sumberdaya, penerbitan karya
ilmiah bersama, penemuan hak cipta intelektual, kegiatan seminar
bersama, dan bentuk- bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerjasama kelembagaan dapat dilaksanakan oleh unit pelaksana
akademik dan/atau unit pelaksana teknis dengan persetujuan Rektor
dan sesuai dengan Peraturan Universitas.
Pasal 117
Kerjasama Internasional
(1) Kerja sama internasional merupakan proses interaksi dalam
pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik
untuk Berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-
nilai keindonesiaan.
(2) Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan
saling menghormati dengan mempromosikan Ilmu Pengetahuan,
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 82