Page 91 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 91

(3)   Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa dapat berupa :
                               1. Teguran lisan;
                               2. Teguran tertulis;
                               3. Peringatan keras;
                               4. Penundaan pemberian ijasah;
                               5. Pembatalan nilai akademik;
                               6. Larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu;
                               7. Pencabutan hak sebagai mahasiswa
                          (4)   Pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan surat
                               keputusan  Rektor,  setelah  mendapat  pertimbangan  dari  Yayasan
                               Pendidikan Dehasen Bengkulu.

                                                         BAB XIV
                                           PENYELESAIAN PERSELISIHAN

                                                         Pasal 129
                                                Penyelesaian Perselisihan

                          (1)  Apabila terjadi perselisihan intern dalam Yayasan atau antara Yayasan
                               dengan  Universitas  atau  antara  Yayasan  dengan  BPH  atau  antara
                               sivitas akademika dengan Yayasan dan/atau dengan BPH Yayasan dan
                               Universitas yang mengganggu jalannya penyelenggaraan universitas,
                               diselesaikan  secara  musyawarah  untuk  mencapai  mufakat  antara
                               unsur-unsur  di  lingkungan  Yayasan  dan  Universitas  yang
                               bersangkutan.
                          (2)   Apabila  perselisihan  tidak  dapat  diselesaikan  secara  musyawarah
                               untuk  mencapai  mufakat  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),
                               Menteri  dapat  membentuk  Panitia  Penyelesaian  Perselisihan
                               Universitas, yang terdiri dari atas unsur-unsur Yayasan dan pimpinan
                               Universitas,  yang  harus  menyelesaikan  tugas  selambat-lambatnya  6
                               (enam) bulan sejak terbentuknya panitia tersebut.
                          (3)   Apabila  perselisihan  tidak  dapat  diselesaikan  melalui  Panitia
                               Penyelesaian  Perselisihan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2),
                               penyelesaiannya  dilakukan  pada  Pengadilan  Negeri  dalam  wilayah
                               hukum dimana Yayasan berdomisili.
                          (4)   Demi  kelancaran  kegiatan  belajar  mengajar  dan  selama  perselisihan
                               belum  terselesaikan,  Menteri  bersama  yayasan  dapat  menunjuk
                               sementara Pimpinan Universitas maupun BPH.







                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          87
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96