Page 91 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 91
(3) Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa dapat berupa :
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Peringatan keras;
4. Penundaan pemberian ijasah;
5. Pembatalan nilai akademik;
6. Larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu;
7. Pencabutan hak sebagai mahasiswa
(4) Pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan surat
keputusan Rektor, setelah mendapat pertimbangan dari Yayasan
Pendidikan Dehasen Bengkulu.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 129
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan intern dalam Yayasan atau antara Yayasan
dengan Universitas atau antara Yayasan dengan BPH atau antara
sivitas akademika dengan Yayasan dan/atau dengan BPH Yayasan dan
Universitas yang mengganggu jalannya penyelenggaraan universitas,
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara
unsur-unsur di lingkungan Yayasan dan Universitas yang
bersangkutan.
(2) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri dapat membentuk Panitia Penyelesaian Perselisihan
Universitas, yang terdiri dari atas unsur-unsur Yayasan dan pimpinan
Universitas, yang harus menyelesaikan tugas selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak terbentuknya panitia tersebut.
(3) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui Panitia
Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
penyelesaiannya dilakukan pada Pengadilan Negeri dalam wilayah
hukum dimana Yayasan berdomisili.
(4) Demi kelancaran kegiatan belajar mengajar dan selama perselisihan
belum terselesaikan, Menteri bersama yayasan dapat menunjuk
sementara Pimpinan Universitas maupun BPH.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 87