Page 92 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 92
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 130
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan oleh Yayasan setelah memperoleh
pertimbangan dari senat Universitas yang diajukan melalui Rektor.
(2) Setiap perubahan statuta terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Kepala LLDIKTI.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 131
Penutup
(1) Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata Statuta ini tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau tuntutan
perkembangan, maka penyesuaiannya harus dilakukan atas
persetujuan Ketua Yayasan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Rektor atas persetujuan Yayasan.
Ditetapkan di : Bengkulu
Pada Tanggal : 5 Juni 2018
Ketua Yayasan Dehasen,
Drs. H. Nazir Syafrie, MM
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 88