Page 92 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 92

BAB XV
                                               PERATURAN PERALIHAN
                                                         Pasal 130

                          (1)  Perubahan statuta dapat dilakukan oleh Yayasan setelah memperoleh
                               pertimbangan dari senat Universitas yang diajukan melalui Rektor.
                          (2)  Setiap perubahan statuta terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                               Kepala LLDIKTI.

                                                         BAB XVI
                                                        PENUTUP

                                                         Pasal 131
                                                          Penutup

                          (1)  Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                          (2)  Apabila dikemudian hari ternyata Statuta ini tidak sesuai lagi dengan
                               ketentuan      peraturan     perundang-undangan          atau     tuntutan
                               perkembangan,  maka  penyesuaiannya  harus  dilakukan  atas
                               persetujuan Ketua Yayasan.
                          (3)  Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut
                               dalam Peraturan Rektor atas persetujuan Yayasan.



                                                                  Ditetapkan di  : Bengkulu
                                                                  Pada Tanggal  : 5 Juni 2018
                                                                  Ketua Yayasan Dehasen,





                                                                  Drs. H. Nazir Syafrie, MM











                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          88
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97