Page 90 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 90

keuangan melalui komisi yang dibentuk khusus.
                          (2)  Pengawasan  melekat  sebagai  bagian  dari  kegiatan  manajemen,
                               dilakukan oleh semua pejabat dan bilamana perlu oleh tim pengawas
                               yang diangkat oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
                          (3)  Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan
                               pedoman yang berlaku.
                          (4)  Pengawasan dari luar Universitas dilakukan sesuai dengan peraturan
                               dan perundang-undangan yang berlaku.
                          (5)  Pelaksanaan pengawasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2),
                               ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Pedoman Universitas.

                                                         Pasal 123
                                                        Akreditasi

                          (1)  Akreditasi  adalah  penilaian  kinerja  perguruan  tinggi  pada  tingkat
                               institusi dan Program Studi.
                          (2)  Ketua  Program  Studi  bertanggung  jawab  secara  teknis  untuk
                               menyiapkan persyaratan pengajuan akreditasi Program Studi.
                          (3)  Pimpinan  universitas  wajib  mengupaya  akreditasi  untuk  universitas
                               maupun Program Studi dari Badan Akreditasi yang syah/ditentukan
                               pemerintah.
                          (4)  Pengangkatan  tim  yang  akan  mengurus  pengusulan  akreditasi
                               universitas diatur dalam Pedoman Universitas.

                                                         BAB XIII
                                                         SANKSI

                                                         Pasal 128
                                         Sanksi Dosen, Pegawai dan Mahasiswa

                          (1)  Setiap dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu
                               yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan  peraturan  yang
                               berlaku dikenai sanksi.
                         (2)   Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan pegawai dapat berupa:
                               1  Teguran lisan
                               2  Teguran tertulis
                               3  Peringatan keras
                               4. Penundaan kenaikkan gaji berkala ;
                               5. Penundaan kenaikan pangkat;
                               6. Penundaan pangkat;
                               7. Pembebasan tugas;
                               8. Pemberhentian.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          86
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95