Page 90 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 90
keuangan melalui komisi yang dibentuk khusus.
(2) Pengawasan melekat sebagai bagian dari kegiatan manajemen,
dilakukan oleh semua pejabat dan bilamana perlu oleh tim pengawas
yang diangkat oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan
pedoman yang berlaku.
(4) Pengawasan dari luar Universitas dilakukan sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Pedoman Universitas.
Pasal 123
Akreditasi
(1) Akreditasi adalah penilaian kinerja perguruan tinggi pada tingkat
institusi dan Program Studi.
(2) Ketua Program Studi bertanggung jawab secara teknis untuk
menyiapkan persyaratan pengajuan akreditasi Program Studi.
(3) Pimpinan universitas wajib mengupaya akreditasi untuk universitas
maupun Program Studi dari Badan Akreditasi yang syah/ditentukan
pemerintah.
(4) Pengangkatan tim yang akan mengurus pengusulan akreditasi
universitas diatur dalam Pedoman Universitas.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 128
Sanksi Dosen, Pegawai dan Mahasiswa
(1) Setiap dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu
yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang
berlaku dikenai sanksi.
(2) Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan pegawai dapat berupa:
1 Teguran lisan
2 Teguran tertulis
3 Peringatan keras
4. Penundaan kenaikkan gaji berkala ;
5. Penundaan kenaikan pangkat;
6. Penundaan pangkat;
7. Pembebasan tugas;
8. Pemberhentian.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 86