Page 89 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 89
(7) Administrasi dan akuntansi keuangan dari sumber pemerintah
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 120
Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas
(1) Rektor merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas
yang disusun atas dasar prinsip anggaran berimbang.
(2) Rektor menetapkan rencana penerimaan dan pembiayaan serta
pengaturannya dengan mengikuti ketentuan pengelolaan dana yang
berlaku, sesuai dengan azas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan
transparansi perguruan tinggi.
(3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas setelah
disahkan oleh Senat Universitas diajukan oleh Rektor kepada Yayasan
untuk disahkan.
(4) Yayasan berhak mengkaji dan mengadakan evaluasi usulan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas, berlaku selama 1 (satu)
tahun dari tanggal 1 (satu) September sampai dengan tanggal 31
Agustus tahun berikutnya.
Pasal 121
Pengelolaan Dana
(1) Pengelolaan dana menganut azas efisiensi, efektivitas, produktivitas,
terpadu, transparan dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur
sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Rektor mempertanggung jawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Universitas beserta pencapaian sasaran kegiatan kepada Ketua Yayasan
dan pemerintah, sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Pertanggungan Jawab Rektor seperti dimaksud pada ayat 2, disusun
dalam sebuah Laporan Pertanggungjawaban.
BAB XII
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 122
Pengawasan
(1) Senat Universitas melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
Tri Darma Perguruan Tinggi serta bidang administrasi umum dan
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 85