Page 89 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 89

(7)  Administrasi  dan  akuntansi  keuangan  dari  sumber  pemerintah
                               diperiksa  oleh  aparat  pengawasan  fungsional  pemerintah  sesuai
                               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                         Pasal 120
                                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas

                          (1)  Rektor merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas
                               yang disusun atas dasar prinsip anggaran berimbang.
                          (2)  Rektor  menetapkan  rencana  penerimaan  dan  pembiayaan  serta
                               pengaturannya  dengan  mengikuti  ketentuan  pengelolaan  dana  yang
                               berlaku,  sesuai  dengan  azas  efisiensi,  akuntabilitas,  otonomi,  dan
                               transparansi perguruan tinggi.
                          (3)  Rencana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Universitas  setelah
                               disahkan oleh Senat Universitas diajukan oleh Rektor kepada Yayasan
                               untuk disahkan.
                          (4)  Yayasan berhak mengkaji dan mengadakan evaluasi usulan Rencana
                               Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas.
                          (5)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas, berlaku selama 1 (satu)
                               tahun  dari  tanggal  1  (satu)  September  sampai  dengan  tanggal  31
                               Agustus tahun berikutnya.

                                                         Pasal 121
                                                    Pengelolaan Dana

                          (1)  Pengelolaan dana menganut azas efisiensi,  efektivitas, produktivitas,
                               terpadu,  transparan  dan  dipertanggungjawabkan  melalui  prosedur
                               sesuai peraturan yang berlaku.
                          (2)  Rektor mempertanggung jawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                               Universitas beserta pencapaian sasaran kegiatan kepada Ketua Yayasan
                               dan pemerintah, sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-
                               undangan yang berlaku.
                          (3)  Pertanggungan Jawab Rektor seperti dimaksud pada ayat 2, disusun
                               dalam sebuah Laporan Pertanggungjawaban.

                                                          BAB XII
                                          PENGAWASAN DAN AKREDITASI

                                                         Pasal 122
                                                       Pengawasan

                          (1)  Senat Universitas melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
                               Tri  Darma  Perguruan  Tinggi  serta  bidang  administrasi  umum  dan

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          85
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94