Page 88 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 88

Darma Perguruan Tinggi.

                                                          BAB XI
                                                      PEMBIAYAAN

                                                         Pasal 119
                                                       Sumber Dana

                          (1)  Dalam     usaha    mengembangkan         dan    menjaga     kelangsungan
                               kegiatannya, Universitas dapat mengusahakan dan memperoleh biaya
                               dan  sumberdaya  yang  sah  yang  berasal  dari  Yayasan,  pemerintah,
                               masyarakat, atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan, peraturan
                               dan perundang- undangan yang berlaku;
                          (2)  Penggunaan dana yang berasal dari Yayasan, pemerintah, baik dalam
                               bentuk anggaran rutin maupun pembangunan, diatur sesuai dengan
                               ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                          (3)  Dana  yang  diperoleh  dari  masyarakat  adalah  perolehan  dana  yang
                               berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
                               a.  Sumber Pembinaan Pendidikan (SPP);
                               b.  Biaya seleksi ujian masuk;
                               c.  Hasil  kontrak  kerja  yang  sesuai  dengan  peran  dan  fungsi
                                   Universitas;
                               d.  Hasil  penjualan  produk  yang  diperoleh  dari  penyelenggaraan
                                   program Tri Darma Perguruan Tinggi;
                               e.  Biaya Praktikum;
                               f.  Sumbangan dan hibah dari perorangan lembaga pemerintah atau
                                   lembaga non pemerintah;
                               g.  Hasil usaha yang dilaksanakan oleh Unit Bisnis Dehasen;
                               h.  Penerimaan dari masyarakat atas usaha-usaha lainnya;
                               i.  Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar
                                   negeri diatur sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-
                                   undangan yang berlaku.
                          (4)  Semua dana yang diterima Universitas disetor langsung ke rekening
                               Yayasan.
                          (5)  Dana yang diterima Universitas dialokasikan untuk kegiatan berikut:
                               a.  Dana Operasional Universitas
                               b.  Dana Cadangan Operasional
                               c.  Dana Pemeliharaan
                               d.  Dana Investasi
                          (6)  Penyelenggaraan  sistem  akuntansi  dilakukan  secara  terpadu  dan
                               transparan     oleh    Universitas    berdasarkan      peraturan    sistem
                               akuntansi/akuntansi keuangan publik yang berlaku.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          84
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93