Page 88 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 88
Darma Perguruan Tinggi.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 119
Sumber Dana
(1) Dalam usaha mengembangkan dan menjaga kelangsungan
kegiatannya, Universitas dapat mengusahakan dan memperoleh biaya
dan sumberdaya yang sah yang berasal dari Yayasan, pemerintah,
masyarakat, atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan, peraturan
dan perundang- undangan yang berlaku;
(2) Penggunaan dana yang berasal dari Yayasan, pemerintah, baik dalam
bentuk anggaran rutin maupun pembangunan, diatur sesuai dengan
ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana yang
berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. Sumber Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. Biaya seleksi ujian masuk;
c. Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi
Universitas;
d. Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan
program Tri Darma Perguruan Tinggi;
e. Biaya Praktikum;
f. Sumbangan dan hibah dari perorangan lembaga pemerintah atau
lembaga non pemerintah;
g. Hasil usaha yang dilaksanakan oleh Unit Bisnis Dehasen;
h. Penerimaan dari masyarakat atas usaha-usaha lainnya;
i. Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar
negeri diatur sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
(4) Semua dana yang diterima Universitas disetor langsung ke rekening
Yayasan.
(5) Dana yang diterima Universitas dialokasikan untuk kegiatan berikut:
a. Dana Operasional Universitas
b. Dana Cadangan Operasional
c. Dana Pemeliharaan
d. Dana Investasi
(6) Penyelenggaraan sistem akuntansi dilakukan secara terpadu dan
transparan oleh Universitas berdasarkan peraturan sistem
akuntansi/akuntansi keuangan publik yang berlaku.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 84