Page 84 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 84

(6)  Dilarang menyebarkan dusta, fitnah, pencemaran nama baik terhadap
                               mahasiswa, dosen, pembimbing dan pengelola program studi, Dekan
                               dan Rektor atau pihak lainnya.

                                                         Pasal 111
                                                  Kewajiban Mahasiswa

                          (1)  Setiap mahasiswa Universitas mempunyai kewajiban untuk:
                               a.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
                                   mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
                                   peraturan yang berlaku;
                               b.  Mematuhi  semua  peraturan/ketentuan  yang  berlaku  pada
                                   Universitas;
                               c.  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban
                                   dan keamanan, dan lingkungan Universitas;
                               d.  Menghargai  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan  seni  untuk
                                   meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
                               e.  Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas;
                               f.  Menjunjung  tinggi  nilai-nilai  kebudayaan  nasional,  daerah  dan
                                   lokal.
                          (2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
                               oleh Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.

                                                         Pasal 112
                                           Pengembangan Jatidiri Mahasiswa

                          (1)  Universitas  melaksanakan  usaha  pengembangan  pribadi,  wawasan,
                               dan  kreativitas  mahasiswa  melalui  kegiatan  kurikuler  dan
                               ekstrakurikuler  sehingga  mahasiswa  mampu  mengembangkan
                               penalaran, bakat dan minat, menyeimbangkan emosi dan intelegensi,
                               mengembangkan minat  baca  dan tulis,  serta  kegiatan olahraga yang
                               serasi dan seimbang, sebagai bagian dari proses pendidikan.
                          (2)  Kegiatan  ekstrakurikuler  dalam  ayat  (1)  dapat  dilakukan  melalui
                               organisasi kemahasiswaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada
                               Masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang relevan.
                          (3)  Organisasi kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan
                               diri mahasiswa ke arah perluasan aspirasi, wawasan dan peningkatan
                               kecerdasan, kecermatan dan kecerdikan, integritas dan profesionalisme
                               mahasiswa.
                          (4)  Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Universitas dibentuk,
                               diatur dan dikelola atas prakarsa mahasiswa sendiri dengan bimbingan
                               dan persetujuan Rektor.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          80
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89