Page 84 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 84
(6) Dilarang menyebarkan dusta, fitnah, pencemaran nama baik terhadap
mahasiswa, dosen, pembimbing dan pengelola program studi, Dekan
dan Rektor atau pihak lainnya.
Pasal 111
Kewajiban Mahasiswa
(1) Setiap mahasiswa Universitas mempunyai kewajiban untuk:
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
b. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada
Universitas;
c. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban
dan keamanan, dan lingkungan Universitas;
d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas;
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional, daerah dan
lokal.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.
Pasal 112
Pengembangan Jatidiri Mahasiswa
(1) Universitas melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan,
dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler sehingga mahasiswa mampu mengembangkan
penalaran, bakat dan minat, menyeimbangkan emosi dan intelegensi,
mengembangkan minat baca dan tulis, serta kegiatan olahraga yang
serasi dan seimbang, sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui
organisasi kemahasiswaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang relevan.
(3) Organisasi kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan aspirasi, wawasan dan peningkatan
kecerdasan, kecermatan dan kecerdikan, integritas dan profesionalisme
mahasiswa.
(4) Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Universitas dibentuk,
diatur dan dikelola atas prakarsa mahasiswa sendiri dengan bimbingan
dan persetujuan Rektor.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 80