Page 79 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 79

Pasal 100
                               Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Universitas

                          (1)  Rektor  dan  Wakil  Rektor  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua
                               Yayasan  Dehasen  setelah  mendapat  pertimbangan  dari  Senat
                               Universitas.
                          (2)  Apabila Rektor berhalangan tidak tetap maka Wakil Rektor I ditunjuk
                               sebagai  Pelaksana  Harian  Rektor,  dan  apabila  Wakil  Rektor  I  juga
                               berhalangan  tidak  tetap  maka  Wakil  Rektor  II  ditunjuk  sebagai
                               Pelaksana  Harian  Rektor,  serta  apabila  Wakil  Rektor  II  juga
                               berhalangan  tidak  tetap  maka  Wakil  Rektor  III  ditunjuk  sebagai
                               Pelaksana Harian Rektor.
                          (3)  Penunjukan  Pelaksana  Harian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
                               ditetapkan dengan Surat Keputusan Yayasan Dehasen.
                          (4)  Apabila Rektor berhalangan tetap maka Wakil Rektor I ditunjuk oleh
                               Ketua  Yayasan  menjalankan  tugas  sehari-hari  Rektor  sampai
                               diangkatnya Pejabat Rektor.
                          (5)  Syarat-syarat tentang berhalangan tidak tetap dan berhalangan tetap
                               akan diatur oleh Yayasan.
                          (6)  Rektor  dan  atau  Pimpinan  Universitas  tidak  berhak  mewakili
                               universitas apabila:
                               a.  Terjadi  perkara  di  depan  pengadilan  antara  universitas  dengan
                                  pimpinan universitas;
                               b.  Pimpinan universitas yang bersangkutan mempunyai kepentingan
                                  yang bertentangan dengan kepentingan universitas.
                          (7)  Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan oleh
                               Senat Universitas dan Yayasan.
                          (8)  Dalam  hal  terjadi  keadaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6),
                               Yayasan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
                          (9)  Masa  jabatan  Rektor  4  (empat)  tahun  dan  dapat  diangkat  kembali
                               dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-
                               turut setelah mendapat pertimbangan Senat UNIVED dan persetujuan
                               Ketua Yayasan Dehasen.
                          (10)  Pendidikan Rektor serendah-rendahnya S2 (Strata Dua).
                          (11)  Mekanisme  pemilihan  dan  persyaratan  Rektor  akan  diatur  dan
                               ditetapkan  oleh  Yayasan  Dehasen  sesuai  dengan  ketentuan  dan
                               peraturan yang berlaku.
                          (12)  Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan Dehasen
                               setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
                          (13)  Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
                          (14)  Syarat-syarat  dan  tatacara  pengangkatan  Wakil  Rektor  ditetapkan
                               dengan     Keputusan      Ketua     Yayasan     setelah    mendengarkan


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          75
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84