Page 79 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 79
Pasal 100
Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Universitas
(1) Rektor dan Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Yayasan Dehasen setelah mendapat pertimbangan dari Senat
Universitas.
(2) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap maka Wakil Rektor I ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian Rektor, dan apabila Wakil Rektor I juga
berhalangan tidak tetap maka Wakil Rektor II ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian Rektor, serta apabila Wakil Rektor II juga
berhalangan tidak tetap maka Wakil Rektor III ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian Rektor.
(3) Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Surat Keputusan Yayasan Dehasen.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap maka Wakil Rektor I ditunjuk oleh
Ketua Yayasan menjalankan tugas sehari-hari Rektor sampai
diangkatnya Pejabat Rektor.
(5) Syarat-syarat tentang berhalangan tidak tetap dan berhalangan tetap
akan diatur oleh Yayasan.
(6) Rektor dan atau Pimpinan Universitas tidak berhak mewakili
universitas apabila:
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dengan
pimpinan universitas;
b. Pimpinan universitas yang bersangkutan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan universitas.
(7) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan oleh
Senat Universitas dan Yayasan.
(8) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Yayasan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
(9) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-
turut setelah mendapat pertimbangan Senat UNIVED dan persetujuan
Ketua Yayasan Dehasen.
(10) Pendidikan Rektor serendah-rendahnya S2 (Strata Dua).
(11) Mekanisme pemilihan dan persyaratan Rektor akan diatur dan
ditetapkan oleh Yayasan Dehasen sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
(12) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan Dehasen
setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
(13) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(14) Syarat-syarat dan tatacara pengangkatan Wakil Rektor ditetapkan
dengan Keputusan Ketua Yayasan setelah mendengarkan
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 75