Page 76 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 76

Pasal 96
                                                      Teaching Farm

                          (1)  Teaching  Farm  adalah  unsur  penunjang  universitas  yang  berfungsi
                               sebagai pengelola kebun universitas.
                          (2)  Teaching Farm dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang
                               sekretaris.
                          (3)  Tugas Kepala Teaching Farm:
                               a.  Mengelola  fungsi,  sarana  dan  prasarana  Teaching  Farm  sesuai
                                   dengan kebijakan Universitas;
                               b.  Mengembangkan Teaching Farm sesuai dengan perkembangan ilmu
                                   pengetahuan  dan  tuntutan  teknologi  serta  melaksanakan
                                   manajemen yang transparan dan akuntabel;
                               c.  Meningkatkan  pemanfaatan  Teaching  Farm  untuk  menunjang
                                   pelaksanaan  pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  para  dosen
                                   dan mahasiswa;
                               d.  Meningkatkan kerjasama secara berkelanjutan antara Teaching Farm
                                   dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
                          (4)  Tugas Sekretaris Teaching Farm:
                               a.  Membantu  Kepala  dalam  Menjalankan  Program  Kerja  Teaching
                                   Farm;
                               b.  Mengkoordinasi dan membina pegawai Teaching Farm;
                               c.  Mengkoordinasi  pelaksanaan  kegiatan  pada  bidang-bidang
                                   Teaching Farm;
                               d.  Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan Teaching Farm;
                               e.  Membuat laporan kegiatan dna laporan keuangan Teaching Farm;
                          (5)  Tugas Bidang Teaching Farm:
                               a.  Menyusun  dan  melaksanakan  program  penanaman  tanaman
                                   pangan dan perkebunan terpilih:
                                   1)  Melakukan proses pemilihan tanaman pangan dan perkebunan;
                                   2)  Melaksanakan penanaman dan pemeliharaan tanaman pangan
                                      dan perkebunan terpilih;
                                   3)  Memproduksi benih tanaman pangan dan perkebunan terpilih
                                      untuk masyarakat yang membutuhkan;
                                   4)  Melakukan sosialisasi Teaching Farm kepada masyarakat untuk
                                      dapat  digunakan  sebagai  sarana  pendidikan  dan  penelitian
                                      agro;
                                   5)  Membantu peneliti dan mahasiswa dalam penelitian tanaman
                                      pangan;
                                   6)  Membantu pelaksanaan praktikum lapangan tanaman pangan
                                      dan perkebunan mahasiswa;
                                   7)  Melaksanakan layanan magang dan pelatihan bagi masyarakat


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          72
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81