Page 76 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 76
Pasal 96
Teaching Farm
(1) Teaching Farm adalah unsur penunjang universitas yang berfungsi
sebagai pengelola kebun universitas.
(2) Teaching Farm dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang
sekretaris.
(3) Tugas Kepala Teaching Farm:
a. Mengelola fungsi, sarana dan prasarana Teaching Farm sesuai
dengan kebijakan Universitas;
b. Mengembangkan Teaching Farm sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan tuntutan teknologi serta melaksanakan
manajemen yang transparan dan akuntabel;
c. Meningkatkan pemanfaatan Teaching Farm untuk menunjang
pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian para dosen
dan mahasiswa;
d. Meningkatkan kerjasama secara berkelanjutan antara Teaching Farm
dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
(4) Tugas Sekretaris Teaching Farm:
a. Membantu Kepala dalam Menjalankan Program Kerja Teaching
Farm;
b. Mengkoordinasi dan membina pegawai Teaching Farm;
c. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada bidang-bidang
Teaching Farm;
d. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan Teaching Farm;
e. Membuat laporan kegiatan dna laporan keuangan Teaching Farm;
(5) Tugas Bidang Teaching Farm:
a. Menyusun dan melaksanakan program penanaman tanaman
pangan dan perkebunan terpilih:
1) Melakukan proses pemilihan tanaman pangan dan perkebunan;
2) Melaksanakan penanaman dan pemeliharaan tanaman pangan
dan perkebunan terpilih;
3) Memproduksi benih tanaman pangan dan perkebunan terpilih
untuk masyarakat yang membutuhkan;
4) Melakukan sosialisasi Teaching Farm kepada masyarakat untuk
dapat digunakan sebagai sarana pendidikan dan penelitian
agro;
5) Membantu peneliti dan mahasiswa dalam penelitian tanaman
pangan;
6) Membantu pelaksanaan praktikum lapangan tanaman pangan
dan perkebunan mahasiswa;
7) Melaksanakan layanan magang dan pelatihan bagi masyarakat
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 72