Page 73 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 73

g.  Menetapkan  kualifikasi  dan  memberikan  pertimbangan  dalam
                                   rekruitmen  dan  penerimaan  teknisi  Teknologi  Informasi  pada
                                   semua unit di lingkungan Universitas;
                               h.  Melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi teknis jaringan
                                   secara  berkala  kepada  para  teknisi  Teknologi  Informasi  di
                                   lingkungan Universitas;
                               i.  Mengelola dan menjamin kelancaran akses  informasi ke  jaringan
                                   lokal Universitas dan jaringan global bagi semua pengguna;
                               j.  Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan UNIVED;
                          (4)  Rincian tugas Sekretaris:
                               a.  Menyusun RKA Pusat Komputer;
                               b.  Mewakili tugas Kepala Pusat Komputer;
                               c.  Melaksanakan urusan keuangan;
                               d.  Melakukan tatalaksana dan kepegawaian;
                               e.  Melaksanakan urusan rumah tangga;
                               f.  Melaksanakan sosialisasi layanan Puskom;
                               g.  Melaksanakan administrasi layanan Puskom;
                               h.  Membina kelompok tenaga ahli;
                               i.  Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Puskom;
                               j.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
                          (5)  Dalam  menjalankan  tugasnya,  kepala  Puskom  dibantu  oleh  Seksi
                               Perkuliahan Komputer, Seksi Layangan Jaringan Komputer dan Seksi
                               Layanan Teknologi Informasi yang terdiri dari tenaga ahli komputer,
                               operator, teknisi dan tenaga administrasi.
                          (6)  Rincian tugas Seksi Perkuliahan Komputer.
                               a.  Pengampu matakuliah wajib UNIVED.
                               b.  Menyiapkan fasilitas perkuliahan dan/atau praktikum komputer.
                          (7)  Rincian tugas Seksi Layanan Jaringan Komputer:
                               a.  Menyusun RKA di lingkungan seksi Layanan Jaringan Komputer;
                               b.  Memelihara hardware, software, dan sistem operasi komputer;
                               c.  Cabling dan switching;
                               d.  Routing, Bandwidth management, dan firewall;
                               e.  Penataan/pemetaan (topologi) jaringan;
                               f.  Melakukan  pelatihan  pengoperasian  jaringan  di  lingkungan
                                   UNIVED;
                          (8)  Rincian Tugas Seksi Layanan Teknologi Informasi:
                               a.  Menyusun RKA di lingkungan Seksi Layanan Teknologi Informasi;
                               b.  Layanan e-mail dan web server;
                               c.  Layanan aplikasi teknologi informasi;
                               d.  Bantuan teknis operasional sistem informasi manajemen;
                               e.  Sistem pencadangan data (backup system);
                               f.  Layanan instalasi software aplikasi;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          69
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78