Page 69 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 69
k. Memperoses pemberhentian dan pensiun tenaga kependidikan;
l. Memperoses statistik tenaga kependidikan.
(6) Rincian tugas Seksi Tenaga Administrasi:
a. Membantu menyusun rencana kebutuhan/formasi tenaga
administrasi;
b. Memproses pengumuman penerimaan, dan seleksi calon tenaga
administrasi;
c. Melaksanakan proses pengangkatan tenaga administrasi;
d. Memproses penempatan tenaga administrasi;
e. Memproses surat keputusan pengangkatan pejabat struktural;
f. Mempersiapkan promosi dan rotasi tenaga administrasi;
g. Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi
keluarga, cuti, dan asuransi tenaga administrasi;
h. Melaksanakan pemutakhiran data secara periodik;
i. Memelihara akurasi dan keamanan data base;
j. Memelihara dokumen baik berupa arsip maupun dalam bentuk file;
k. Memproses pemberhentian dan pensiun tenaga administrasi;
Pasal 89
Bagian Umum dan Perlengkapan
(1) Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian
(Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro
Administrasi Umum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Subbag Rumah Tangga;
c. Subbag Perlengkapan;
(3) Rincian tugas Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan;
a. Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan;
b. Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
c. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di umum dan
perlengkapan;
d. Mengatur tempat dan fasilitas upacara, rapat dinas, dan acara
lainnya;
e. Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat dinas, dan
acara lainnya;
f. Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
g. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumahtanggaan;
h. Menyusun juklak dan juknis di bidang pengelolaan dan
pemeliharaan;
(4) Rincian tugas Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 65