Page 69 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 69

k.  Memperoses pemberhentian dan pensiun tenaga kependidikan;
                               l.  Memperoses statistik tenaga kependidikan.
                          (6)  Rincian tugas Seksi Tenaga Administrasi:
                               a.  Membantu  menyusun  rencana  kebutuhan/formasi  tenaga
                                   administrasi;
                               b.  Memproses  pengumuman  penerimaan,  dan  seleksi  calon  tenaga
                                   administrasi;
                               c.  Melaksanakan proses pengangkatan tenaga administrasi;
                               d.  Memproses penempatan tenaga administrasi;
                               e.  Memproses surat keputusan pengangkatan pejabat struktural;
                               f.  Mempersiapkan promosi dan rotasi tenaga administrasi;
                               g.  Memproses  karpeg,  kenaikan  gaji,  kenaikan  pangkat,  mutasi
                                   keluarga, cuti, dan asuransi tenaga administrasi;
                               h.  Melaksanakan pemutakhiran data secara periodik;
                               i.  Memelihara akurasi dan keamanan data base;
                               j.  Memelihara dokumen baik berupa arsip maupun dalam bentuk file;
                               k.  Memproses pemberhentian dan pensiun tenaga administrasi;

                                                          Pasal 89
                                            Bagian Umum dan Perlengkapan

                          (1)  Bagian  Umum  dan  Perlengkapan  dipimpin  oleh  Kepala  Bagian
                               (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro
                               Administrasi Umum.
                         (2)   Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
                               a.  Subbag Tata Usaha;
                               b.  Subbag Rumah Tangga;
                               c.  Subbag Perlengkapan;
                          (3)  Rincian tugas Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan;
                               a.  Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan;
                               b.  Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
                               c.  Melaksanakan  penyimpanan  dokumen  dan  surat  di  umum  dan
                                   perlengkapan;
                               d.  Mengatur  tempat  dan  fasilitas  upacara,  rapat  dinas,  dan  acara
                                   lainnya;
                               e.  Menyiapkan      konsumsi      kegiatan      upacara,  rapat  dinas,  dan
                                    acara lainnya;
                               f.  Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
                               g.  Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumahtanggaan;
                               h.  Menyusun  juklak  dan  juknis  di  bidang  pengelolaan  dan
                                   pemeliharaan;
                          (4)  Rincian tugas Subbagian Tata Usaha terdiri atas:


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          65
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74