Page 66 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 66
Tata Usaha, perlengkapan, dan Rumah Tangga, serta
menyebarluaskannya;
c. Memonitor kepatuhan kegiatan UNIVED terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan
peraturan universitas;
e. Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
f. Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
g. Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
h. Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
i. Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
j. Mengkoordinasikan pelaksana kegiatan kesekretariatan kantor
pimpinan Universitas, mencakup ketatausahaan,
kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat
dan keprotokolan
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
(4) Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
(5) Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas:
a. Bagian Keuangan, yang terdiri dari:
1. Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
2. Subbag Akuntansi.
b. Bagian Kepegawaian
c. Bagian Umum dan Perlengkapan
Pasal 87
Bagian Keuangan
(1) Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi
Umum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
1) Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
2) Subbag Akuntansi.
(3) Rincian tugas Kepala Bagian Keuangan:
a. Menyusun program kerja Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
b. Melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran
keuangan Universitas;
c. Mengembangkan dan mengelola keuangan Universitas;
d. Melaksanakan, mengembangkan, dan memelihara sistem
keuangan dan akuntansi Universitas;
e. Melaksanakan administrasi penganggaran, pengalokasian,
monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 62