Page 66 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 66

Tata    Usaha,    perlengkapan,     dan     Rumah     Tangga,     serta
                                   menyebarluaskannya;
                               c.  Memonitor  kepatuhan  kegiatan  UNIVED  terhadap
                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                               d.  Mengkoordinasikan  penyusunan  dan            pelaksanaan
                                    peraturan universitas;
                               e.  Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
                               f.  Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
                               g.  Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
                               h.  Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
                               i.  Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
                               j.  Mengkoordinasikan  pelaksana  kegiatan  kesekretariatan  kantor
                                   pimpinan         Universitas,        mencakup          ketatausahaan,
                                   kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat
                                   dan keprotokolan
                          (3)  Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
                          (4)  Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
                          (5)  Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas:
                               a.  Bagian Keuangan, yang terdiri dari:
                                   1.  Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
                                   2.  Subbag Akuntansi.
                               b.  Bagian Kepegawaian
                               c.  Bagian Umum dan Perlengkapan

                                                          Pasal 87
                                                     Bagian Keuangan

                          (1)  Bagian  Keuangan  dipimpin  oleh  Kepala  Bagian  (Kabag),  berada  di
                               bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Biro  Administrasi
                               Umum.
                          (2)  Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
                               1)  Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
                               2)  Subbag Akuntansi.
                          (3)  Rincian tugas Kepala Bagian Keuangan:
                               a.  Menyusun program kerja Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
                               b.  Melaksanakan  sistem  penerimaan  dan  pengeluaran
                                    keuangan Universitas;
                               c.  Mengembangkan dan mengelola keuangan Universitas;
                               d.  Melaksanakan,      mengembangkan,        dan     memelihara     sistem
                                   keuangan dan akuntansi Universitas;
                               e.  Melaksanakan       administrasi     penganggaran,      pengalokasian,
                                   monitoring dan evaluasi penggunaan dana;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          62
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71