Page 61 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 61

a.  Subbag Penerimaan.
                               b.  Subbag Registrasi dan Statistik.
                          (7)  Bagian Administrasi Akademik terdiri atas:
                               a.  Subbag Sarana Pendidikan;
                               b.  Subbag Monitoring dan Evaluasi.
                          (8)  Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
                               a.  Subbag Kegiatan Mahasiswa
                               b.  Subbag Kesejahteraan Mahasiswa.
                               c.  Subbag Administrasi dan Pengembangan Alumni.

                                                          Pasal 82
                                             Bagian Registrasi dan Statistik

                          (1)  Bagian Registrasi dan Statistik dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag),
                               berada  dibawah  dan  bertanggung  jawab  Kepada  Kepala  Biro
                               Adminitrasi Akademik dan Kemahasiswaan
                          (2)  Dalam  pelakasanaan  tugas,  kabag  di  bantu  oleh  dua  orang  Subbag
                               yaitu:
                               a.  Subag penerimaan
                               b.  Subag Registrasi dan Statistik
                          (3)  Rincian tugas Kepala Bagian Registrasi dan Stastistik:
                               a.  Menyusun konsep juklak dan juknis penerimaan mahasiswa
                               b.  Mengkoordinasikan proses penerimaan mahasiswa
                               c.  Mengkoordinasikan pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa
                               d.  Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi transfer mahasiswa;
                               e.  Menyiapkan dan merancang instrumen registrasi;
                               f.  Melaksanakan layanan registrasi;
                               g.  Mengolah data registrasi dan menyusun statistik;
                               h.  Menyajikan data registrasi dan statistik tentang mahasiswa:
                               i.  Mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
                                  dan Transkrip Akademik
                               j.  Merekam data KRS dan KHS pada Database
                               k.  Mengirim data mahasiswa aktif ke Rektor melalui Wakil Rektor 1
                                  dan Ketua Program Studi, serta Dosen tiap Matakuliah
                               l.  Mengarsipkan/Menyimpan  data  registrasi  sebagai  bahan  laporan
                                  (KRS, KHS dan Transkrip).
                          (4)  Rincian Tugas Subbagian Penerimaan:
                               a.  Menyiapkan materi promosi dan informasi penerimaan mahasiswa
                                   melalui media cetak dan elektronik:
                               b.  Menyebarluaskan informasi penerimaan mahasiswa;
                               c.  Melaksanakan layanan informasi tentang penerimaan mahasiswa:
                               d.  Menyiapkan dan menyusun instrumen penerimaan mahasiswa;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          57
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66