Page 56 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 56

oleh masyarakat pengguna;
                                b.  pengembangan  ilmu  pengetahuan dan            teknologi       dalam
                                   rangka memberdayakan masyarakat;
                                c.  teknologi  tepat  guna  yang  dapat  dimanfaatkan  dalam  rangka
                                   meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
                                d.  model      pemecahan             masalah,      rekayasa      sosial,
                                   dan/ atau rekomedasi kebijakan           yang  dapat       diterapkan
                                   langsung  oleh  masyarakat,  dunia  usaha,  industri,  dan/atau
                                   Pemerintah; atau
                                e.  kekayaan  intelektual    (KI)    yang  dapat  diterapkan  langsung
                                   oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

                                                          Pasal 75
                                    Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)  Standar  proses  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan  kriteria
                               minimal  tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri
                               atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
                         (2)  Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
                                a.  pelayanan kepada masyarakat;
                                b.  penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang
                                   keahliannya;
                                c.  peningkatan kapasitas masyarakat; atau
                                d.  pemberdayaan masyarakat.
                         (3)  Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
                               ayat  (2)  wajib  mempertimbangkan  standar  mutu,  keselamatan  kerja,
                               kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan
                               lingkungan.
                         (4)  Kegiatan  pengabdian  kepada  masyarakat  yang  dilakukan  oleh
                               mahasiswa  sebagai  salah  satu  dari  bentuk  pembelajaran  harus
                               diarahkan  untuk  memenuhi  capaian  pembelajaran  lulusan  dan
                               ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
                         (5)  Kegiatan engabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara
                               terarah, terukur, dan terprogram.

                                                          Pasal 76
                                  Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

                          (1)  Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
                               minimal  tentang  penilaian  terhadap  proses  dan  hasil  pengabdian
                               kepada masyarakat.
                          (2)  Penilaian      proses      dan      hasil      pengabdian      kepada  masyarakat


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          52
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61