Page 56 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 56
oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka memberdayakan masyarakat;
c. teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. model pemecahan masalah, rekayasa sosial,
dan/ atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan
langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau
Pemerintah; atau
e. kekayaan intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung
oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
Pasal 75
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri
atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
a. pelayanan kepada masyarakat;
b. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang
keahliannya;
c. peningkatan kapasitas masyarakat; atau
d. pemberdayaan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja,
kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan
lingkungan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh
mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus
diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan
ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
(5) Kegiatan engabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara
terarah, terukur, dan terprogram.
Pasal 76
Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 52