Page 54 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 54
lain melalui program kerja sama penelitian;
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis,
dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
h. menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian
dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit
melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Pasal 71
Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria
minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan
penelitian.
(2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal. (3)
Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan
penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan
lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari
masyarakat.
(4) Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk membiayai:
a. perencanaan penelitian;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pengendalian penelitian;
d. pemantauan dan evaluasi penelitian;
e. pelaporan hasil penelitian; dan
f. diseminasi hasil penelitian.
(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh
pemimpin perguruan tinggi.
(6) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.
(7) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan untuk membiayai:
a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal,
pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi
hasil penelitian;
b. peningkatan kapasitas peneliti; dan
c. insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).
Pasal 72
Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri
atas:
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 50