Page 54 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 54

lain melalui program kerja sama penelitian;
                               g.  melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis,
                                   dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
                               h.  menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian
                                   dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit
                                   melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

                                                          Pasal 71
                                    Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian

                         (1)   Standar  pendanaan  dan  pembiayaan  penelitian merupakan kriteria
                               minimal      sumber  dan  mekanisme  pendanaan  dan  pembiayaan
                               penelitian.
                         (2)   Perguruan  tinggi  wajib  menyediakan  dana  penelitian  internal.  (3)
                               Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan
                               penelitian    dapat  bersumber    dari  pemerintah,  kerja  sama  dengan
                               lembaga  lain  di  dalam  maupun  di    luar  negeri,  atau  dana  dari
                               masyarakat.
                         (4)   Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
                               untuk membiayai:
                               a.  perencanaan penelitian;
                               b.  pelaksanaan penelitian;
                               c.  pengendalian penelitian;
                               d.  pemantauan dan evaluasi penelitian;
                               e.  pelaporan hasil penelitian; dan
                               f.  diseminasi hasil penelitian.
                         (5)   Mekanisme pendanaan dan  pembiayaan  penelitian             diatur    oleh
                               pemimpin perguruan tinggi.
                         (6)   Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.
                         (7)   Dana  pengelolaan  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)
                               digunakan untuk membiayai:
                               a.  manajemen      penelitian      yang      terdiri      atas    seleksi  proposal,
                                   pemantauan  dan  evaluasi,  pelaporan  penelitian,  dan  diseminasi
                                   hasil penelitian;
                               b.  peningkatan kapasitas peneliti; dan
                               c.  insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).

                                                          Pasal 72
                          Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat

                         Ruang  lingkup  Standar  Nasional  Pengabdian  kepada  Masyarakat  terdiri
                         atas:


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          50
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59