Page 52 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 52

Pasal 67
                                              Standar Penilaian Penelitian

                         (1)  Standar  penilaian  penelitian  merupakan  kriteria  minimal  penilaian
                               terhadap proses dan hasil penelitian.
                         (2)  Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
                               (1) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
                               a.  edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar
                                  terus meningkatkan mutu penelitiannya;
                               b.  objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas
                                  dari pengaruh subjektivitas;
                               c.  akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan
                                  dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti;
                                  dan
                               d.  transparan,  yang  merupakan  penilaian  yang  prosedur  dan  hasil
                                  penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
                         (3)  Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian
                               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memperhatikan kesesuaian
                               dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
                         (4)  Penilaian  penelitian  dapat  dilakukan   dengan  menggunakan  metode
                               dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran
                               ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.
                         (5)  Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka
                               penyusunan  laporan  tugas  akhir,  skripsi,  tesis,  atau  disertasi  diatur
                               berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.

                                                          Pasal 68
                                                     Standar Peneliti

                         (1)   Standar  peneliti  merupakan  kriteria  minimal  kemampuan  peneliti
                               untuk melaksanakan penelitian.
                         (2)   Peneliti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  memiliki
                               kemampuan  tingkat  penguasaan  metodologi  penelitian  yang  sesuai
                               dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan
                               tingkat kedalaman penelitian.
                         (3)   Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
                               berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian.
                         (4)   Kemampuan  peneliti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
                               menentukan kewenangan melaksanakan penelitian
                         (5)   Pedoman mengenai kewenangan  melaksanakan  penelitian  ditetapkan
                               oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          48
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57