Page 52 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 52
Pasal 67
Standar Penilaian Penelitian
(1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian
terhadap proses dan hasil penelitian.
(2) Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar
terus meningkatkan mutu penelitiannya;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas
dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan
dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti;
dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(3) Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memperhatikan kesesuaian
dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
(4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode
dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran
ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.
(5) Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka
penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur
berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
Pasal 68
Standar Peneliti
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti
untuk melaksanakan penelitian.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai
dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan
tingkat kedalaman penelitian.
(3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian.
(4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menentukan kewenangan melaksanakan penelitian
(5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 48