Page 50 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 50
untuk menunjang pembangunan;
c. Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan
institusi;
d. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi
pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui
kerjasama baik di dalam maupun dengan luar negeri;
Pasal 63
Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian
Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:
a. Standar hasil penelitian;
b. Standar isi penelitian;
c. Standar proses penelitian;
d. Standar penilaian penelitian;
e. Standar peneliti;
f. Standar sarana dan prasarana penelitian;
g. Standar pengelolaan penelitian; dan
h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Pasal 64
Standar Hasil Penelitian
(1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu
hasil penelitian.
(2) Hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangka
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan
budaya akademik.
(4) Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), capaian pembelajaran lulusan, dan
ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
(5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu
dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional
wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan,
dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk
menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 46