Page 50 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 50

untuk menunjang pembangunan;
                                c.  Melaksanakan  penelitian  untuk  pendidikan  dan  pengembangan
                                   institusi;
                                d.  Melaksanakan  penelitian  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan/atau
                                   kesenian  serta  penelitian  untuk  mengembangkan  konsepsi
                                   pembangunan  nasional,  wilayah  dan/atau  daerah  melalui
                                   kerjasama baik di dalam maupun dengan luar negeri;

                                                          Pasal 63
                                      Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian

                          Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:
                            a. Standar hasil penelitian;
                            b. Standar isi penelitian;
                            c. Standar proses penelitian;
                            d. Standar penilaian penelitian;
                            e. Standar peneliti;
                            f.  Standar sarana dan prasarana penelitian;
                            g. Standar pengelolaan penelitian; dan
                             h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

                                                          Pasal 64
                                                 Standar Hasil Penelitian

                         (1)  Standar  hasil  penelitian  merupakan  kriteria  minimal  tentang  mutu
                               hasil penelitian.
                         (2)  Hasil  penelitian  di  perguruan  tinggi  diarahkan  dalam  rangka
                               mengembangkan         ilmu     pengetahuan      dan     teknologi,    serta
                               meningkatkan   kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
                         (3)  Hasil  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan
                               semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah
                               dan  metode  ilmiah  secara  sistematis  sesuai  otonomi  keilmuan  dan
                               budaya akademik.
                         (4)  Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagaimana
                               dimaksud pada ayat  (2), capaian pembelajaran  lulusan,                dan
                               ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
                         (5)  Hasil  penelitian  yang  tidak  bersifat  rahasia,  tidak  mengganggu
                               dan/atau  tidak  membahayakan  kepentingan  umum  atau  nasional
                               wajib  disebarluaskan  dengan  cara  diseminarkan,  dipublikasikan,
                               dipatenkan,  dan/atau    cara    lain      yang      dapat  digunakan  untuk
                               menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          46
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55