Page 45 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 45

Bagian Kelima
                                                      UNIT BISNIS

                                                          Pasal 55
                                                   Unit Bisnis Dehasen

                           Unit  Bisnis  Dehasen  adalah  unit  bisnis  yang  dikembangkan  untuk
                           memperoleh  sumberdana  universitas.  Unit  bisnis  bertugas  untuk
                           melaksanakan pengembangan jiwa kewirausahaan dan menjalin hubungan
                           dengan pemerintah, swasta, BUMN dan masyarakat.
                           (1)  Pimpinan Unit Bisnis Dehasen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor;
                           (2)  Masa jabatan Kepala Unit Bisnis Dehasen selama 4 (empat) tahun dan
                               dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
                           (3)  Apabila  terjadi  pemberhentian  Kepala  Unit  Bisnis  Dehasen  sebelum
                               masa  jabatannya  berakhir  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2),
                               Rektor  mengangkat  Kepala  Unit  Bisnis  Dehasen  definitif  untuk
                               melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Unit Bisnis Dehasen sebelumnya;
                           (4)  Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
                               dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

                                                      Bagian Keenam
                                                   SENAT FAKULTAS

                                                          Pasal 56
                                                      Senat Fakultas

                          (1)    Selain Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
                               setiap Fakultas di UNIVED memiliki Senat Fakultas.
                          (2)    Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
                               a. Ketua merangkap anggota;
                               b. Sekretaris merangkap anggota;
                               c. Anggota, dan berjumlah ganjil
                          (3)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Senat  Fakultas  diatur  dengan
                               peraturan Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.

                                                      Bagian Ketujuh
                                                        FAKULTAS

                                                          Pasal 57
                                                          Fakultas

                          (1)  Fakultas  merupakan  unsur  pelaksana  akademik  cabang  ilmu
                               pengetahuan, teknologi atau seni tertentu.

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          41
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50