Page 45 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 45
Bagian Kelima
UNIT BISNIS
Pasal 55
Unit Bisnis Dehasen
Unit Bisnis Dehasen adalah unit bisnis yang dikembangkan untuk
memperoleh sumberdana universitas. Unit bisnis bertugas untuk
melaksanakan pengembangan jiwa kewirausahaan dan menjalin hubungan
dengan pemerintah, swasta, BUMN dan masyarakat.
(1) Pimpinan Unit Bisnis Dehasen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor;
(2) Masa jabatan Kepala Unit Bisnis Dehasen selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
(3) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Bisnis Dehasen sebelum
masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Rektor mengangkat Kepala Unit Bisnis Dehasen definitif untuk
melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Unit Bisnis Dehasen sebelumnya;
(4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Bagian Keenam
SENAT FAKULTAS
Pasal 56
Senat Fakultas
(1) Selain Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
setiap Fakultas di UNIVED memiliki Senat Fakultas.
(2) Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota, dan berjumlah ganjil
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan
peraturan Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.
Bagian Ketujuh
FAKULTAS
Pasal 57
Fakultas
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik cabang ilmu
pengetahuan, teknologi atau seni tertentu.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 41