Page 44 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 44
Bagian Ketiga
DEWAN AUDIT
Pasal 53
Dewan Audit
(1) Dewan Audit adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang
internal universitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, baik di
bidang administrasi keuangan, administrasi umum maupun
administrasi personalia;
(2) Tugas Dewan Audit, adalah:
a. Menetapkan kebijakan audit internal;
b. Mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal, serta
merumuskan langkah tindak lanjut yang harus diambil oleh
pimpinan universitas sesuai dengan statuta.
Bagian Keempat
KOMITE ETIK
Pasal 54
Komite Etik
(1) Komite Etik adalah tim independen yang bertugas melakukan
penyelidikan terhadap pelanggaran Kode Etik Dosen, Tenaga
Kependidikan dan Mahasiswa serta menyampaikan hasil
penyelidikannya kepada Pimpinan Universitas dalam bentuk
rekomendasi, saran, dan/atau usulan penyelesaian masalah dan/atau
sanksi;
(2) Kode Etik pada ayat (1) meliputi:
a. Etika terhadap diri sendiri;
b. Etika terhadap sesama dosen;
c. Etika terhadap mahasiswa
d. Etika terhadap tenaga kependidikan
e. Etika terhadap universitas;
f. Etika dalam bermasyarakat;
g. Etika dalam bernegara;
h. Etika dalam bidang akademik dan pernbinaan mahasiswa;
i. Etika dalam penelitian dan pengabdian masyaraka! dan
j. Etika dalam publikasi ilmiah
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 40