Page 44 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 44

Bagian Ketiga
                                                     DEWAN AUDIT

                                                          Pasal 53
                                                       Dewan Audit

                          (1)  Dewan  Audit  adalah  lembaga  yang  memiliki  tugas  dan  wewenang
                               internal universitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, baik di
                               bidang  administrasi  keuangan,  administrasi  umum  maupun
                               administrasi personalia;
                          (2)  Tugas Dewan Audit, adalah:
                               a.  Menetapkan kebijakan audit internal;
                               b.  Mempelajari dan menilai hasil audit  internal dan eksternal, serta
                                   merumuskan  langkah  tindak  lanjut  yang  harus  diambil  oleh
                                   pimpinan universitas sesuai dengan statuta.

                                                     Bagian Keempat
                                                      KOMITE ETIK

                                                          Pasal 54
                                                        Komite Etik

                          (1)  Komite  Etik  adalah  tim  independen  yang  bertugas  melakukan
                               penyelidikan  terhadap  pelanggaran  Kode  Etik  Dosen,  Tenaga
                               Kependidikan       dan    Mahasiswa       serta   menyampaikan        hasil
                               penyelidikannya  kepada  Pimpinan  Universitas  dalam  bentuk
                               rekomendasi, saran, dan/atau usulan penyelesaian masalah dan/atau
                               sanksi;
                          (2)  Kode Etik pada ayat (1) meliputi:
                                a.  Etika terhadap diri sendiri;
                                b.  Etika terhadap sesama dosen;
                                c.  Etika terhadap mahasiswa
                                d.  Etika terhadap tenaga kependidikan
                                e.  Etika terhadap universitas;
                                f.  Etika dalam bermasyarakat;
                                g.  Etika dalam bernegara;
                                h.  Etika dalam bidang akademik dan pernbinaan mahasiswa;
                                i.  Etika dalam penelitian dan pengabdian masyaraka! dan
                                j.  Etika dalam publikasi ilmiah





                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          40
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49