Page 39 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 39
(6) Gelar akademik, vokasi, dan profesi hanya boleh diberikan oleh
Universitas yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan berhak
menyelenggarakan program pendidikan yang relevan.
(7) Gelar doktor kehormatan (doctor homoris causa) diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,
teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni dan
digunakan dengan mencantumkan atau menuliskan Dr (HC) di depan
nama pemilik serta hanya dipergunakan dalam upacara akademik.
Pasal 47
Pemberian Ijazah
(1) UNIVED memberikan ijazah kepada para mahasiswa yang berhasil
menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) UNIVED memberikan transkrip akademik kepada para mahasiswa
yang berhasil menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan dan
perundang- undangan yang berlaku.
(3) Untuk program pendidikan profesi atau vokasi, Rektor dapat
mendelegasikan wewenang kepada Dekan, Ketua Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
yang ada di lingkungan UNIVED, untuk memberikan sertifikat kepada
peserta yang berhasil menyelesaikan programnya.
(4) Jenis sertifikat yang diberikan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 48
Penghargaan dan Gelar Kehormatan
(1) UNIVED dapat menganugerahkan gelar kehormatan akademik kepada
seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik, seni dan kemanusiaan,
setelah mendapat persetujuan senat Universitas berdasarkan ketentuan
perundangan dan prosedur yang berlaku.
(2) Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk
kesetiaan terhadap Universitas Dehasen Bengkulu kepada warga atau
unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah
berjasa terhadap Universitas Dehasen Bengkulu dapat diberikan
penghargaan oleh pimpinan.
(3) Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan,
atau jasa yang disumbangkan.
(4) Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (3) dan (4) dapat berupa
piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 35