Page 39 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 39

(6)  Gelar  akademik,  vokasi,  dan  profesi  hanya  boleh  diberikan  oleh
                               Universitas  yang  memenuhi  persyaratan  dan  dinyatakan  berhak
                               menyelenggarakan program pendidikan yang relevan.
                          (7)  Gelar  doktor  kehormatan  (doctor  homoris  causa)  diberikan  kepada
                               seseorang  yang  telah  berjasa  luar  biasa  bagi  ilmu  pengetahuan,
                               teknologi,  kemasyarakatan,  keagamaan,  kebudayaan,  atau  seni  dan
                               digunakan dengan mencantumkan atau menuliskan Dr (HC) di depan
                               nama pemilik serta hanya dipergunakan dalam upacara akademik.

                                                          Pasal 47
                                                     Pemberian Ijazah

                          (1)  UNIVED  memberikan  ijazah  kepada  para  mahasiswa  yang  berhasil
                               menyelesaikan  studinya  sesuai  dengan  peraturan  dan  perundang-
                               undangan yang berlaku.
                          (2)  UNIVED  memberikan  transkrip  akademik  kepada  para  mahasiswa
                               yang  berhasil  menyelesaikan  studinya  sesuai  dengan  peraturan  dan
                               perundang- undangan yang berlaku.
                          (3)  Untuk  program  pendidikan  profesi  atau  vokasi,  Rektor  dapat
                               mendelegasikan wewenang kepada Dekan, Ketua Lembaga Penelitian
                               dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
                               yang ada di lingkungan UNIVED, untuk memberikan sertifikat kepada
                               peserta yang berhasil menyelesaikan programnya.
                          (4)  Jenis sertifikat yang diberikan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

                                                          Pasal 48
                                          Penghargaan dan Gelar Kehormatan

                          (1)  UNIVED dapat menganugerahkan gelar kehormatan akademik kepada
                               seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan
                               perkembangan  ilmu  pengetahuan,  teknik,  seni  dan  kemanusiaan,
                               setelah mendapat persetujuan senat Universitas berdasarkan ketentuan
                               perundangan dan prosedur yang berlaku.
                          (2)  Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk
                               kesetiaan terhadap Universitas Dehasen Bengkulu kepada warga atau
                               unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah
                               berjasa  terhadap  Universitas  Dehasen  Bengkulu  dapat  diberikan
                               penghargaan oleh pimpinan.
                          (3)  Penghargaan yang diberikan  disesuaikan  dengan  prestasi,  kesetiaan,
                               atau  jasa yang disumbangkan.
                          (4)  Penghargaan  yang  dimaksud  dalam  ayat  (3)  dan  (4)  dapat  berupa
                               piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          35
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44