Page 35 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 35
(5) Menjaga nama baik dan kewibawaan Universitas Dehasen
Bengkulu sebagai almamater.
(6) Menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan
kebernaran ilmiah.
(7) Menjaga Integritas pribadi dan kejujuran intelektual.
(8) Membantu yang tidak menghalang-halangi terselenggaranya
kegiatan Universitas Dehasen Bengkulu baik akademik maupun
non akademik.
(9) Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan
menghindari perbuatan tercela, diantaranya plagiat.
(10) Luhur budi, berperilaku, dan berpakaian sopan.
(11) Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup
kekeluargaan sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
(12) Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di
Kampus Universitas Dehasen Bengkulu.
(13) Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan bidangnya.
(14) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di
Universitas Dehasen Bengkulu.
(15) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat:
a. Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, kegiatan
laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan,
kesenian, pendidikan jasmani atau olah raga.
b. Menghambat pejabat, pegawai, atau petugas Universitas
Dehasen Bengkulu dalam melaksanakan kewajibannya.
Menghambat dosen atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan
belajar atau penelitiannya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
Tenaga Kependidikan Universitas Dehasen Bengkulu di dalam
melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di
dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat
pada umumnya. Setiap Pegawai Universitas Dehasen Bengkulu wajib:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara
dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
(2) Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta
kewibawaan dan nama baik Universitas Dehasen Bengkulu.
(3) Mengutamakan kepentingan Universitas Dehasen Bengkulu dan
masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
(4) Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 31