Page 35 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 35

(5)  Menjaga  nama  baik  dan  kewibawaan  Universitas  Dehasen
                                   Bengkulu sebagai almamater.
                               (6)  Menjunjung tinggi        kebudayaan  nasional,  nilai  moral,  dan
                                   kebernaran ilmiah.
                               (7)  Menjaga Integritas pribadi dan kejujuran intelektual.
                               (8)  Membantu yang  tidak  menghalang-halangi            terselenggaranya
                                   kegiatan  Universitas  Dehasen  Bengkulu  baik  akademik  maupun
                                   non akademik.
                               (9)  Berdisiplin,  bersikap  jujur,  bersemangat,  bertanggungjawab  dan
                                   menghindari perbuatan tercela, diantaranya plagiat.
                               (10)  Luhur budi, berperilaku, dan berpakaian sopan.
                               (11)  Menghormati  semua  pihak  demi  terbinanya  suasana  hidup
                                   kekeluargaan sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang
                                   Dasar 1945.
                               (12)  Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan             hidup      di
                                   Kampus Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (13)  Senantiasa belajar dengan       tekun  dan berusaha meningkatkan
                                   ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan bidangnya.
                               (14)  Mematuhi  semua  peraturan  dan  tata  tertib  yang  berlaku  di
                                   Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (15)  Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat:
                                   a.   Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, kegiatan
                                       laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan,
                                       kesenian, pendidikan jasmani atau olah raga.
                                   b.   Menghambat  pejabat,  pegawai,  atau  petugas  Universitas
                                       Dehasen Bengkulu dalam melaksanakan kewajibannya.
                               Menghambat  dosen  atau  mahasiswa  dalam  pelaksanaan  kegiatan
                                   belajar atau penelitiannya.
                         (6)  Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                               huruf  c  merupakan  pedoman  sikap,  tingkah  laku,  dan  perbuatan
                               Tenaga  Kependidikan  Universitas  Dehasen  Bengkulu  di  dalam
                               melaksanakan  tugasnya,  dan  pergaulan  hidup  sehari-hari,  baik  di
                               dalam  lingkungan  kampus  maupun  pergaulan  dengan  masyarakat
                               pada umumnya. Setiap Pegawai Universitas Dehasen Bengkulu wajib:
                               (1)  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara
                                   dan  pemerintah  Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-
                                   Undang Dasar 1945.
                               (2)  Menjunjung  tinggi  kehormatan  bangsa  dan  negara,  serta
                                   kewibawaan dan nama baik Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (3)  Mengutamakan  kepentingan  Universitas  Dehasen  Bengkulu  dan
                                   masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
                               (4)  Berdisiplin,  bersikap  rendah  hati,  peka,  teliti,  hati-hati,  dan


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          31
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40