Page 36 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 36

menghargai pendapat orang lain.
                               (5)  Luhur budi, rendah hati, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat
                                   orang lain.
                               (6)  Menolak  dan  tidak  menerima  sesuatu  pemberian  yang  nyata
                                   diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung
                                   berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
                               (7)  Memegang  teguh  rahasia  negara  dan  rahasia  jabatan  serta  tidak
                                   menyalah gunakan jabatan.
                               (8)  Menghormati  sesama  dosen  maupun  pegawai  dan  berusaha
                                   meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
                               (9)  Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
                               (10) Memelihara  sarana  dan  prasarana,  kebersihan,  ketertiban  dan
                                   keamanan Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (11) Senantiasa    bekerja    keras   serta    berusaha     meningkatkan
                                   pengetahuan  dan  kemampuan  untuk  kelancaran  pelaksanaan
                                   tugas.
                               (12) Mematuhi  semua  peraturan  dan  tata  tertib  yang  berlaku  di
                                   Universitas Dehasen Bengkulu.
                         (7)  Etika  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan
                               panduan  perilaku  bagi  Sivitas  Akademika  Universitas  Dehasen
                               Bengkulu.
                         (8)  Sivitas  Akademika  wajib  menjunjung  tinggi  kode  etik  dan  etika
                               akademik.
                         (9)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  kode  etik  sebagaimana  dimaksud
                               pada ayat (4) dan (5) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada
                               ayat  (7)  diatur  dengan  Peraturan  Rektor  setelah  mendapat
                               pertimbangan Senat.
                         (10)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  kode  etik  sebagaimana  dimaksud
                               pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.

                                                     Bagian Keempat
                              KEBEBASAN AKADEMIK, MIMBAR AKADEMIK DAN
                                                OTONOMI KEILMUAN

                                                          Pasal 43
                                                  Kebebasan Akademik

                          (1)  Kebebasan  akademik,  kebebasan  mimbar  akademik  dan  otonomi
                               keilmuan merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh anggota
                               sivitas  akademika  dalam  melaksanakan  kegiatan  akademik,  profesi
                               atau vokasi.
                          (2)  UNIVED menjunjung tinggi hakikat kaidah keilmuan yang tercermin



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          32
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41