Page 36 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 36
menghargai pendapat orang lain.
(5) Luhur budi, rendah hati, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat
orang lain.
(6) Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata
diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung
berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
(7) Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak
menyalah gunakan jabatan.
(8) Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha
meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
(9) Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
(10) Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan
keamanan Universitas Dehasen Bengkulu.
(11) Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
(12) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di
Universitas Dehasen Bengkulu.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Universitas Dehasen
Bengkulu.
(8) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika
akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan (5) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
KEBEBASAN AKADEMIK, MIMBAR AKADEMIK DAN
OTONOMI KEILMUAN
Pasal 43
Kebebasan Akademik
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi
keilmuan merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh anggota
sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik, profesi
atau vokasi.
(2) UNIVED menjunjung tinggi hakikat kaidah keilmuan yang tercermin
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 32