Page 38 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 38

c.  Memperkaya bangsa dan negara dengan hak kekayaan intelektual;
                                   dan
                               d.  Membangun  jejaring  dan  komunitas  intelektual  atau  profesional
                                   modern  yang  sesuai  dengan  bidang-bidang  ilmu,  teknologi  dan
                                   seni untuk memperkuat daya saing bangsa dan negara.

                                                          Pasal 45
                                                   Otonomi Keilmuan

                          (1)  Sivitas  akademika  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  teknologi
                               dan/atau seni, dengan berpedoman pada otonomi keilmuan.
                          (2)  Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                               kemandirian  dan  kebebasan  suatu  cabang  ilmu  pengetahuan,
                               teknologi,  dan  seni  yang  melekat  pada  kekhasan/keunikan  cabang
                               ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan  seni  tersebut  dalam  mengungkap,
                               menemukan,  dan/atau  mempertahankan  kebenaran  menurut
                               paradigma  keilmuannya  untuk  menjamin  pertumbuhan  ilmu  secara
                               berkelanjutan.
                          (3)  Perwujudan  otonomi  keilmuan  di  UNIVED  diatur  oleh  Senat
                               Universitas.

                                                      Bagian Kelima
                                            GELAR DAN PENGHARGAAN

                                                          Pasal 46
                                       Lulusan Pendidikan dan Gelar Akademik

                         (1)  Universitas memberikan hak kepada para lulusan untuk menggunakan
                               gelar akademik dan sebutan profesi atau vokasi serta yudisium sebagai
                               penghargaan  atas  prestasi  akademik,  profesi  atau    vokasi,  menurut
                               ketetapan  senat  universitas  dan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.
                          (2)  Lulusan  pendidikan  akademik,  vokasi,  atau  profesi  berhak  untuk
                               menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
                          (3)  Gelar  untuk  lulusan  pendidikan  akademik,  diatur  oleh  Senat
                               Universitas  dengan  memperhatikan  peraturan  dan  ketentuan  yang
                               berlaku.
                          (4)  Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi, diatur oleh Senat Universitas
                               dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
                          (5)  Gelar untuk lulusan pendidikan profesi diatur oleh Senat Universitas
                               dengan memperhatikan pertimbangan organisasi profesi berdasarkan
                               standar profesi yang terkait, dan ditulis di belakang nama yang berhak.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          34
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43