Page 38 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 38
c. Memperkaya bangsa dan negara dengan hak kekayaan intelektual;
dan
d. Membangun jejaring dan komunitas intelektual atau profesional
modern yang sesuai dengan bidang-bidang ilmu, teknologi dan
seni untuk memperkuat daya saing bangsa dan negara.
Pasal 45
Otonomi Keilmuan
(1) Sivitas akademika mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi
dan/atau seni, dengan berpedoman pada otonomi keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tersebut dalam mengungkap,
menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut
paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara
berkelanjutan.
(3) Perwujudan otonomi keilmuan di UNIVED diatur oleh Senat
Universitas.
Bagian Kelima
GELAR DAN PENGHARGAAN
Pasal 46
Lulusan Pendidikan dan Gelar Akademik
(1) Universitas memberikan hak kepada para lulusan untuk menggunakan
gelar akademik dan sebutan profesi atau vokasi serta yudisium sebagai
penghargaan atas prestasi akademik, profesi atau vokasi, menurut
ketetapan senat universitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi berhak untuk
menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
(3) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, diatur oleh Senat
Universitas dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
(4) Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi, diatur oleh Senat Universitas
dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(5) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi diatur oleh Senat Universitas
dengan memperhatikan pertimbangan organisasi profesi berdasarkan
standar profesi yang terkait, dan ditulis di belakang nama yang berhak.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 34