Page 40 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 40

(5)  Pemberian gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh senat  Universitas.
                          (6)  Tata Upacara pemberian penghargaan, pemberian tanda jasa dilakukan
                               menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan
                               pertimbangan dari Yayasan Pendidikan Dehasen Bengkulu.

                                                          BAB VI
                                                SUSUNAN ORGANISASI

                                                          Pasal 49
                                                  Organisasi Universitas

                          (1)  Organ Universitas terdiri atas:
                               a.  Senat Universitas
                               b.  Rektor dan Wakil Rektor
                               c.  Dewan Audit
                               d.  Komite Etik
                               e.  Unit Bisnis Dehasen
                               f.  Senat Fakultas
                               g.  Fakultas
                               h.  Program Studi
                               i.  Dosen dan Tenaga Kependidikan
                               j.  Lembaga Penjaminan Mutu
                               k.  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
                               l.  Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
                               m.  Biro Administrasi Umum
                               n.  Unit Pelaksana Teknis:
                                   1.  Perpustakaan;
                                   2.  Pusat Komputer
                                   3.  Bahasa Inggris
                               o.  Unsur Penunjang:
                                   1.  Unit Kesehatan Kampus
                                   2.  Laboratorium
                                   3.  Teaching Farm

                                                      Bagian Kesatu
                                                 SENAT UNIVERSITAS

                                                          Pasal 50
                                                     Senat Universitas

                          (1)  Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
                               di Universitas Dehasen Bengkulu.
                          (2)  Senat bertugas:

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          36
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45