Page 40 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 40
(5) Pemberian gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh senat Universitas.
(6) Tata Upacara pemberian penghargaan, pemberian tanda jasa dilakukan
menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan
pertimbangan dari Yayasan Pendidikan Dehasen Bengkulu.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 49
Organisasi Universitas
(1) Organ Universitas terdiri atas:
a. Senat Universitas
b. Rektor dan Wakil Rektor
c. Dewan Audit
d. Komite Etik
e. Unit Bisnis Dehasen
f. Senat Fakultas
g. Fakultas
h. Program Studi
i. Dosen dan Tenaga Kependidikan
j. Lembaga Penjaminan Mutu
k. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
l. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
m. Biro Administrasi Umum
n. Unit Pelaksana Teknis:
1. Perpustakaan;
2. Pusat Komputer
3. Bahasa Inggris
o. Unsur Penunjang:
1. Unit Kesehatan Kampus
2. Laboratorium
3. Teaching Farm
Bagian Kesatu
SENAT UNIVERSITAS
Pasal 50
Senat Universitas
(1) Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
di Universitas Dehasen Bengkulu.
(2) Senat bertugas:
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 36