Page 37 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 37

dalam  sikap  dan  kebebasan  akademik  sivitas  akademika  dengan
                               berpedoman pada norma, kaidah, dan prestasi akademik.
                          (3)  Dalam  melaksanakan  kegiatan  akademik,  profesi  atau  vokasi
                               sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap sivitas akademika harus
                               bertolak  dari  prinsip  bahwa  hasilnya  dapat  meningkatkan
                               perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
                          (4)  Pimpinan UNIVED menjamin pelaksanaan kebebasan akademik dan
                               kebebasan  mimbar  akademik  sesuai  dengan  minat  setiap  anggota
                               sivitas  akademika  yang  dilandasi  oleh  norma  dan  kaidah  keilmuan
                               serta nilai-nilai etika.
                          (5)  Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                               kebebasan  anggota  sivitas  akademika  dalam  melaksanakan  dan
                               mengembangkan  ilmu,  teknologi  dan/atau  seni  (IPTEKS)  melalui
                               kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
                               sesuai dengan norma dan kelaziman akademik yang berlaku.

                                                          Pasal 44
                                             Kebebasan Mimbar Akademik

                         (1)  Kebebasan  mimbar  akademik  merupakan  kebebasan  anggota  sivitas
                               akademika      dalam      menyebarluaskan       hasil    penelitian    dan
                               menyampaikan  pandangan  akademik  melalui  pertemuan  ilmiah,
                               perkuliahan,  ceramah,  seminar,  diskusi,  dan  simposium,  publikasi
                               ilmiah,  dan  ujian  yang  diselenggarakan  dalam  rangka  kegiatan
                               pembelajaran.
                         (2)  Dalam  melaksanakan  kebebasan  akademik  dan  kebebasan  mimbar
                               akademik, setiap anggota sivitas akademika harus:
                               a.  Mengupayakan  agar  kegiatan  dan  hasilnya  dapat  meningkatkan
                                   mutu akademik;
                               b.  Mengupayakan  agar  kegiatan  dan  hasilnya  bermanfaat  bagi
                                   masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
                               c.  Bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil sesuai
                                   dengan norma dan kaidah keilmuan;
                               d.  Tidak bertentangan dengan agama dan nilai-nilai etika; dan
                               e.  Tidak  melanggar  hukum,  serta  tidak  merugikan  orang  lain  dan
                                   kepentingan umum.
                         (3)  Kebebasan  akademik  dan  kebebasan  mimbar  dimanfaatkan  oleh
                               UNIVED untuk:
                               a.  Melindungi  dan  mempertahankan  kekayaan  intelektual  yang
                                   merupakan warisan budaya bangsa;
                               b.  Melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman
                                   alami;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          33
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42