Page 37 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 37
dalam sikap dan kebebasan akademik sivitas akademika dengan
berpedoman pada norma, kaidah, dan prestasi akademik.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik, profesi atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap sivitas akademika harus
bertolak dari prinsip bahwa hasilnya dapat meningkatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(4) Pimpinan UNIVED menjamin pelaksanaan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik sesuai dengan minat setiap anggota
sivitas akademika yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan
serta nilai-nilai etika.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kebebasan anggota sivitas akademika dalam melaksanakan dan
mengembangkan ilmu, teknologi dan/atau seni (IPTEKS) melalui
kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan norma dan kelaziman akademik yang berlaku.
Pasal 44
Kebebasan Mimbar Akademik
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan anggota sivitas
akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan
menyampaikan pandangan akademik melalui pertemuan ilmiah,
perkuliahan, ceramah, seminar, diskusi, dan simposium, publikasi
ilmiah, dan ujian yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan
pembelajaran.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik, setiap anggota sivitas akademika harus:
a. Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan
mutu akademik;
b. Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi
masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. Bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan;
d. Tidak bertentangan dengan agama dan nilai-nilai etika; dan
e. Tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan orang lain dan
kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar dimanfaatkan oleh
UNIVED untuk:
a. Melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual yang
merupakan warisan budaya bangsa;
b. Melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman
alami;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 33