Page 32 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 32
Universitas Dehasen.
Pasal 39
Praktek Kerja Lapangan
(1) Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan unit pelaksanaan teknis di
bidang kependidikan yang berfungsi mengorganisasi, mengkoordinasi,
dan mengembangkan penyelenggaraan program Praktek Kerja
Lapangan.
(2) PKL dipimpin oleh seorang Koordinator dibantu oleh dosen yang
berasal dari program studi, dan dosen pembimbing.
(3) Hal-hal lain tentang PKL diatur melalui Peraturan Universitas.
Bagian Kedua
PENELITIAN
Pasal 40
Kegiatan Penelitian
(1) Kegiatan penelitian diselenggarakan dalam upaya menghasilkan
pengetahuan empirik, teoritik, konsep, metodologi, model dan
informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.
(2) Kegiatan penelitian di tingkat universitas dikelola oleh Lembaga
Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
(3) Penelitian dapat dilaksanakan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa,
secara perorangan dan/atau kelompok.
(4) Hasil penelitian yang merupakan hak atas kekayaan intelektual
didaftar, didokumentasikan, dipublikasikan dan terintegrasi dalam
pengajaran.
(5) Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan UNIVED.
Bagian Kedua
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Pasal 41
Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
(1) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk
mengoptimalkan ilmu, teknologi, seni dan hasil penelitian bagi
kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat bersifat sektor, antar sektor, lintas
sektor dan/atau multi sektor.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 28