Page 32 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 32

Universitas Dehasen.

                                                          Pasal 39
                                                 Praktek Kerja Lapangan

                          (1)  Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan unit pelaksanaan teknis di
                               bidang kependidikan yang berfungsi mengorganisasi, mengkoordinasi,
                               dan  mengembangkan  penyelenggaraan  program  Praktek  Kerja
                               Lapangan.
                          (2)  PKL  dipimpin  oleh  seorang  Koordinator  dibantu  oleh  dosen  yang
                               berasal dari program studi, dan dosen pembimbing.
                          (3)  Hal-hal lain tentang PKL diatur melalui Peraturan Universitas.

                                                      Bagian Kedua
                                                       PENELITIAN

                                                          Pasal 40
                                                   Kegiatan Penelitian

                          (1)  Kegiatan  penelitian  diselenggarakan  dalam  upaya  menghasilkan
                               pengetahuan  empirik,  teoritik,  konsep,  metodologi,  model  dan
                               informasi  baru  yang  memperkaya  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan
                               seni.
                          (2)  Kegiatan  penelitian  di  tingkat  universitas  dikelola  oleh  Lembaga
                               Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
                          (3)  Penelitian dapat dilaksanakan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa,
                               secara perorangan dan/atau kelompok.
                          (4)  Hasil  penelitian  yang  merupakan  hak  atas  kekayaan  intelektual
                               didaftar,  didokumentasikan,  dipublikasikan  dan  terintegrasi  dalam
                               pengajaran.
                          (5)  Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan UNIVED.

                                                      Bagian Kedua
                                        PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

                                                          Pasal 41
                                         Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat

                          (1)  Pengabdian       kepada       masyarakat       diselenggarakan       untuk
                               mengoptimalkan  ilmu,  teknologi,  seni  dan  hasil  penelitian  bagi
                               kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
                          (2)  Pengabdian  kepada  masyarakat  bersifat  sektor,  antar  sektor,  lintas
                               sektor dan/atau multi sektor.

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          28
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37