Page 28 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 28

a.  Indeks  Prestasi  Semester  (IPS):  IP  dalam  suatu  semester,
                                  menunjukkan  keberhasilan mahasiswa  dalam mengikuti  program
                                  pendidikan selama satu semester. IPS adalah jumlah hasil perkalian
                                  sks  mata  kuliah  yang  diambil  dengan  bobot  nilai masing-masing
                                  mata kuliah, dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil
                                  dalam semester tersebut.
                               b.  Indek  Prestasi  Kumulatif  (IPK):  menunjukkan  keberhasilan
                                  mahasiswa  dalam  mengikuti  program  pendidikan  selama  kuliah
                                  (sebanyak semester yang telah ditempuh). IPK adalah jumlah hasil
                                  perkalian sks mata kuliah yang diambil dengan bobot nilai masing-
                                  masing  mata  kuliah,  dibagi  dengan  jumlah  sks  mata  kuliah yang
                                  diambil seluruh semester.
                          (3)  Untuk menjamin hasil belajar yang optimum, pengambilan jumlah sks
                               yang diijinkan setiap semesternya, tergantung pada hasil belajar/Indek
                               Prestasi Semester dengan rincian sebagai berikut:
                               a.  14 SKS untuk IP < 1,50
                               b.  16 SKS untuk IP 1,50 s/d 1,75
                               c.  18 SKS untuk IP 1,76 s/d 1,99
                               d.  20 SKS untuk IP 2,00 s/d 2,49
                               e.  22 SKS untuk IP 2,50 s/d 2,99
                               f.  24 SKS untuk IP 3,00 ke atas
                          (4)  Dalam  hal  dianggap  perlu,  Penasehat  Akademik  (PA)  dapat
                               menyetujui pengambilan jumlah sks yang berbeda dari ketentuan ayat
                               (3) di atas, dengan persetujuan Ketua Program Studi.
                          (5)  Pengurangan  dan  atau  pembatasan  serta  penggantian  matakuliah
                               hanya dapat dilakukan paling lambat pada minggu kedua setiap awal
                               semester.

                                                          Pasal 34
                                                      Ujian Semester

                          (1)  Penyelenggaraan ujian dimaksudkan untuk:
                               a.  Menilai  mahasiswa  dalam  memahami  atau  menguasai
                                   materi perkuliahan yang diberikan.
                               b.  Mengelompokkan  mahasiswa  ke           dalam  beberapa
                                   golongan berdasarkan kemampuan.
                               c.  Menilai  kesesuaian  antara  materi  perkuliahan  yang  diberikan
                                  dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah diberikan.
                          (2)  Ujian  semester  diselenggarakan  2  (dua)  kali  dalam  setiap  semester,
                               yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
                          (3)  UTS diadakan setelah melaksanakan perkuliahan tatap muka sebanyak
                               50%  dari  tatap  muka  wajib  dan  menyelesaikan  minimal  50%  materi


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          24
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33