Page 25 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 25

(4)  Pembahasan ditekankan pada aspek-aspek  yang  membentuk konsep
                               tersebut  dan  bagaimana  penjabarannya  dalam  kisi-kisi  instrumen
                               untuk pengukuran secara empirik.
                          (5)  Pembahasan  penerapan  konsep  keilmuan  diarahkan  pada  perluasan
                               cakrawala  pengetahuan  dan  pengembangan  gagasan  kegiatan
                               penelitian.

                                                          Pasal 27
                                       Pengelolaan Matakuliah Wajib Universitas

                          (1)  Koordinator Matakuliah Wajib Universitas adalah Wakil Rektor I.
                          (2)  Koordinator Matakuliah Wajib Universitas (MWU) merupakan unsur
                               penunjang  akademik  di  bidang  pendidikan  dan  pengajaran  yang
                               mempunyai tugas sebagai berikut:
                               a.  Mengelola  dan  mengembangkan  bahan  kajian  dan  pembelajaran
                                  MWU;
                               b.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan MWU;
                               c.  Memfasilitasi    penyempurnaan        kurikulum      dan    perangkat
                                  pembelajaran MWU.
                               d.  Memfasilitasi pengadaan media pembelajaran MWU.

                                                          Pasal 28
                                                     Bahasa Pengantar

                          (1)  Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
                               di UNIVED adalah Bahasa Indonesia.
                          (2)  Bahasa  daerah  dapat  digunakan  sebagai  bahasa  pengantar  sejauh
                               diperlukan  dalam  penyampaian  pengetahuan  dan/atau  pelatihan
                               dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
                          (3)  Bahasa  asing  dapat  digunakan  sebagai  bahasa  pengantar  sejauh
                               diperlukan  dalam  penyampaian  pengetahuan  dan/atau  pelatihan
                               dan/atau keterampilan.
                          (4)  Penggunaan bahasa asing dalam pendidikan di luar ketentuan ayat (3)
                               disesuaikan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku.
                          (5)  Bahasa  Inggris  dapat  digunakan  sebagai  bahasa  pengantar  kedua
                               dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan dan dalam
                               rangka kerjasama institusi.






                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          21
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30