Page 25 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 25
(4) Pembahasan ditekankan pada aspek-aspek yang membentuk konsep
tersebut dan bagaimana penjabarannya dalam kisi-kisi instrumen
untuk pengukuran secara empirik.
(5) Pembahasan penerapan konsep keilmuan diarahkan pada perluasan
cakrawala pengetahuan dan pengembangan gagasan kegiatan
penelitian.
Pasal 27
Pengelolaan Matakuliah Wajib Universitas
(1) Koordinator Matakuliah Wajib Universitas adalah Wakil Rektor I.
(2) Koordinator Matakuliah Wajib Universitas (MWU) merupakan unsur
penunjang akademik di bidang pendidikan dan pengajaran yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Mengelola dan mengembangkan bahan kajian dan pembelajaran
MWU;
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan MWU;
c. Memfasilitasi penyempurnaan kurikulum dan perangkat
pembelajaran MWU.
d. Memfasilitasi pengadaan media pembelajaran MWU.
Pasal 28
Bahasa Pengantar
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
di UNIVED adalah Bahasa Indonesia.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
dan/atau keterampilan.
(4) Penggunaan bahasa asing dalam pendidikan di luar ketentuan ayat (3)
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar kedua
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan dan dalam
rangka kerjasama institusi.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 21