Page 21 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 21
(5) Persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan Kuliah Semester Pendek
diatur dengan Keputusan Rektor.
Pasal 21
Standar Isi Pembelajaran
(1) Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat
kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
(2) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
(3) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi,
spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan,
wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada
masyarakat.
(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk setiap program pendidikan,
dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran
lulusan dari KKNI.
(5) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
secara umum;
b. lulusan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan
keterampilan tersebut secara mendalam;
c. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi
bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
d. lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling
sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan
tertentu;
(6) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
(7) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahan kajian yang
distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 17