Page 21 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 21

(5)  Persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan Kuliah Semester Pendek
                               diatur dengan Keputusan Rektor.

                                                          Pasal 21
                                                Standar Isi Pembelajaran

                            (1)  Standar  isi  pembelajaran  merupakan  kriteria  minimal  tingkat

                                kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
                            (2)  Kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran  sebagaimana
                                dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
                            (3)  Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi,
                                spesialis,  magister,  magister  terapan,  doktor,  dan  doktor  terapan,
                                wajib  memanfaatkan  hasil  penelitian  dan  hasil  pengabdian  kepada

                                masyarakat.
                             (4)  Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk setiap program pendidikan,
                                dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran
                                lulusan dari KKNI.
                            (5)  Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
                                dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
                                  a.  lulusan  program  diploma    tiga    paling      sedikit  menguasai

                                      konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
                                      secara umum;
                                  b.  lulusan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang
                                      pengetahuan  dan  keterampilan  tertentu  secara  umum  dan
                                      konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan
                                      keterampilan tersebut secara mendalam;

                                  c.  lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi
                                      bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
                                  d.  lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling
                                      sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan
                                      tertentu;
                           (6)   Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
                                dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
                           (7)   Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana

                                dimaksud  pada  ayat  (2)  dituangkan  dalam  bahan  kajian  yang
                                distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          17
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26