Page 19 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 19

Pasal 18
                                              Standar Kompetensi Lulusan

                           (1)  Standar  kompetensi  lulusan  merupakan  kriteria  minimal  tentang
                               kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
                               dan  keterampilan  yang  dinyatakan  dalam  rumusan  capaian
                               pembelajaran lulusan.
                           (2)  Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
                               pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
                               sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar
                               proses  pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen
                               dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran,
                               standar  pengelolaan  pembelajaran,  dan  standar  pembiayaan
                               pembelajaran.
                           (3)  Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada
                               ayat (1) wajib:
                                a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan
                                b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
                           (4)  Standar  kompetensi lulusan  dituangkan dan diatur  tersendiri dalam
                               dokumen kurikulum yang dibuat oleh masing-masing program studi.
                           (5)  Sikap  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19  ayat  (1)  merupakan
                               perilaku  benar  dan  berbudaya  sebagai  hasil  dari  internalisasi  dan
                               aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual
                               dan sosial melalui proses     pembelajaran,        pengalaman         kerja
                               mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang
                               terkait pembelajaran.
                           (6)  Pengetahuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19  ayat  (1)
                               merupakan    penguasaan  konsep,  teori,  metode,  dan/atau  falsafah
                               bidang      ilmu  tertentu  secara  sistematis  yang  diperoleh  melalui
                               penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
                               penelitian  dan/atau    pengabdian  kepada  masyarakat  yang  terkait
                               pembelajaran.
                           (7)  Keterampilan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19  ayat  (1)
                               merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan
                               konsep,  teori,  metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh
                               melalui  pembelajaran,  pengalaman  kerja  mahasiswa,  penelitian
                               dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

                                                          Pasal 19
                                                Standar Isi Pembelajaran

                           (1) Standar  isi  pembelajaran  merupakan  kriteria  minimal  tingkat


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          15
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24