Page 19 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 19
Pasal 18
Standar Kompetensi Lulusan
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
pembelajaran lulusan.
(2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar
proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran,
standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan
pembelajaran.
(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(4) Standar kompetensi lulusan dituangkan dan diatur tersendiri dalam
dokumen kurikulum yang dibuat oleh masing-masing program studi.
(5) Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan
perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan
aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual
dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang
terkait pembelajaran.
(6) Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah
bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui
penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran.
(7) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan
konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh
melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 19
Standar Isi Pembelajaran
(1) Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 15