Page 17 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 17

e.  Menerima bantuan pihak luar;
                                f.  Menerima  usulan  tenaga  dosen  tetap,  tenaga  administrasi  tetap
                                   serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Rektor;
                                g.  Menetapkan  melaksanakan  dan  mempertanggung  jawabkan
                                   pengadaan  prasarana  kampus  dengan  memperhatikan  usul  dari
                                   Rektor;
                                h.  Menetapkan  peraturan  keuangan,  gaji,  dengan    memperhatikan
                                   pendapat Rektor dengan persetujuan Yayasan;
                                i.  Menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
                                   pengabdian kepada masyarakat termasuk administrasi keuangan
                                   kepada yayasan dan menteri apabila diperlukan.
                          (3)   Susunan keanggotaan dan masa tugas BPH Yayasan akan ditetapkan
                               dengan  Keputusan  Yayasan  sesuai  peraturan  perundangan  yang
                               berlaku.
                          (4)   Pengurus  BPH  Yayasan  tidak  diperkenankan  merangkap  sebagai
                               Pimpinan Universitas.

                                                          BAB V
                                         PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

                                                      Bagian Kesatu
                                                      PENDIDIKAN

                                                          Pasal 17
                                          Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan

                         (1)  Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
                               kepada masyarakat  sesuai  dengan  Standar Nasional     Pendidikan
                               Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional
                               Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
                         (2)  Standar  Nasional  Pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang
                               pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di
                               seluruh  wilayah  hukum  Negara.
                         (3)  Standar  Nasional  Penelitian  adalah  kriteria  minimal  tentang  sistem
                               penelitian  pada  perguruan  tinggi  yang  berlaku  di  seluruh  wilayah
                               hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                         (4)  Standar  Nasional  Pengabdian  kepada  Masyarakat  adalah  kriteria
                               minimal  tentang  sistem     pengabdian  kepada  masyarakat  pada
                               perguruan  tinggi  yang  berlaku  di  seluruh  wilayah  hukum  Negara
                               Kesatuan Republik Indonesia.
                         (5)  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
                               KKNI  adalah  kerangka  penjenjangan  kualifikasi      kompetensi  yang



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          13
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22