Page 17 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 17
e. Menerima bantuan pihak luar;
f. Menerima usulan tenaga dosen tetap, tenaga administrasi tetap
serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Rektor;
g. Menetapkan melaksanakan dan mempertanggung jawabkan
pengadaan prasarana kampus dengan memperhatikan usul dari
Rektor;
h. Menetapkan peraturan keuangan, gaji, dengan memperhatikan
pendapat Rektor dengan persetujuan Yayasan;
i. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat termasuk administrasi keuangan
kepada yayasan dan menteri apabila diperlukan.
(3) Susunan keanggotaan dan masa tugas BPH Yayasan akan ditetapkan
dengan Keputusan Yayasan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
(4) Pengurus BPH Yayasan tidak diperkenankan merangkap sebagai
Pimpinan Universitas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
PENDIDIKAN
Pasal 17
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional
Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di
seluruh wilayah hukum Negara.
(3) Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem
penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria
minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada
perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 13