Page 12 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 12
Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Yayasan Dehasen.
(3) Universitas Dehasen Bengkulu berkedudukan di Kota Bengkulu.
(4) Universitas Dehasen Bengkulu adalah Perguruan Tinggi Swasta.
(5) Tanggal lahir UNIVED ditetapkan sama dengan tanggal Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang penetapan berdirinya
UNIVED yaitu tanggal 17 Maret 2008.
Pasal 9
Azas, Tugas Pokok Dan Fungsi
(1) Universitas Dehasen Bengkulu berazaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
(2) Tugas Pokok Universitas Dehasen Bengkulu adalah menyelenggarakan
pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi
menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas,
berjiwa wirausaha, relevan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (2),
Universitas Dehasen Bengkulu mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi;
b. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas, relevan dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan
dan kemajuan masyarakat;
d. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya
dengan lingkungan;
e. Terselenggaranya perguruan tinggi dengan tata kelola yang baik.
(4) Tema Penelitian Unggulan (TPU) Universitas Dehasen Bengkulu
adalah peningkatan dan pemanfaatan potensi komoditi lokal serta
pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk mewujudkan jiwa
kewirausahaan.
(5) Universitas Dehasen Bengkulu menjunjung tinggi Kebebasan
Akademika dan Kebebasan Mimbar Akademik secara
bertanggungjawab berdasarkan Etika Akademik.
Pasal 10
Lambang UNIVED
(1) UNIVED memiliki lambang (logo) berupa lima sayap garuda dan buku
di dalam kerangka segilima beraturan berwarna kuning emas.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 8