Page 12 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 12

Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
                               Yayasan Dehasen.
                          (3)  Universitas Dehasen Bengkulu berkedudukan di Kota Bengkulu.
                          (4)  Universitas Dehasen Bengkulu adalah Perguruan Tinggi Swasta.
                          (5)  Tanggal  lahir  UNIVED  ditetapkan  sama  dengan  tanggal  Surat
                               Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang penetapan berdirinya
                               UNIVED yaitu tanggal 17 Maret 2008.

                                                          Pasal 9
                                              Azas, Tugas Pokok Dan Fungsi

                         (1)  Universitas  Dehasen  Bengkulu  berazaskan  Pancasila  dan  Undang-
                               Undang Dasar 1945.
                         (2)  Tugas Pokok Universitas Dehasen Bengkulu adalah menyelenggarakan
                               pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi
                               menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas,
                               berjiwa  wirausaha,  relevan  dengan  perkembangan  dan  kebutuhan
                               masyarakat.
                         (3)  Untuk  menyelenggarakan  tugas  pokok  tersebut  pada  ayat  (2),
                               Universitas Dehasen Bengkulu mempunyai fungsi:
                               a.  Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi;
                               b.  Melaksanakan  penelitian  dalam  rangka  pengembangan  ilmu
                                  pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas, relevan dengan
                                  perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
                               c.  Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan
                                  dan kemajuan masyarakat;
                               d.  Melaksanakan  pembinaan  sivitas  akademika  dan  hubungannya
                                  dengan lingkungan;
                               e.  Terselenggaranya perguruan tinggi dengan tata kelola yang baik.
                         (4)  Tema  Penelitian  Unggulan  (TPU)  Universitas  Dehasen  Bengkulu
                               adalah  peningkatan  dan  pemanfaatan  potensi  komoditi  lokal  serta
                               pemberdayaan  masyarakat  perdesaan  untuk  mewujudkan  jiwa
                               kewirausahaan.
                         (5)  Universitas  Dehasen  Bengkulu  menjunjung  tinggi  Kebebasan
                               Akademika        dan     Kebebasan      Mimbar       Akademik        secara
                               bertanggungjawab berdasarkan Etika Akademik.

                                                          Pasal 10
                                                    Lambang UNIVED

                          (1)  UNIVED memiliki lambang (logo) berupa lima sayap garuda dan buku
                               di dalam kerangka segilima beraturan berwarna kuning emas.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018           8
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17