Page 11 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 11

pada akhir masa jabatannya

                                                          Pasal 6
                                     Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UNIVED

                          (1)  RKA  Universitas  disusun  dengan  mengacu  kepada  Renstra
                               Universitas.
                          (2)  RKA Universitas sekurang-kurangnya memuat:
                               a.  Evaluasi pelaksanaan RKA tahun sebelumnya;
                               b.  Kebijakan umum dan operasional;
                               c.  Rencana kerja dan indikator kinerja;
                               d.  Rencana anggaran;
                               e.  Rencana penerimaan;
                               f.  Asumsi yang dipakai dalam menyusun RKA.
                          (3)  Rencana kerja adalah rencana program dan/atau kegiatan yang akan
                               dijalankan oleh UNIVED pada tahun berjalan.
                          (4)  Rektor mengajukan RKA Universitas kepada Ketua Yayasan

                                                          BAB III
                                                       IDENTITAS

                                                          Pasal 7
                                                          Sejarah

                          (1)  Cikal  bakal  Universitas  Dehasen  Bengkulu  adalah  Sekolah  Tinggi
                               Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Dehasen dan Sekolah
                               Tinggi  Ilmu  Ekonomi  (STIE)  Dehasen  serta  Akademi  Teknologi
                               Pertanian  (ATP)  Dehasen  yang  didirikan  oleh  Yayasan  Dehasen  di
                               Bengkulu.
                          (2)  Berdasarkan  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor
                               39/D/O/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang merupakan penggabungan
                               dan pengembangan STMIK Dehasen, STIE Dehasen dan ATP Dehasen,
                               kemudian ditetapkan menjadi Universitas Dehasen Bengkulu.
                          (3)  Berdasarkan SK Menristek Dikti Nomor 658/KPT/I/2017 tentang Izin
                               Penyatuan Akademi Kebidanan dan Sekolah tinggi Ilmu Kesehatan ke
                               Universitas Dehasen Bengkulu menjadi Fakutas Ilmu Kesehatan.

                                                          Pasal 8
                                             Nama dan Tempat Kedudukan

                          (1)  Universitas ini bernama Universitas Dehasen Bengkulu dan disingkat
                               UNIVED.
                          (2)  Universitas Dehasen Bengkulu adalah perguruan tinggi dipimpin oleh

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018           7
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16