Page 7 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 7
memperoleh sumberdana universitas
(15) Senat Fakultas adalah unsur normatif akademik tertinggi di tingkat fakultas.
(16) Fakultas adalah unsur yang mengkoordinasikan pelaksanaan akademik
program studi di lingkungannya;
(17) Program Studi adalah unsur pelaksana akademik penyelenggara suatu jenis
pendidikan akademik, profesi atau vokasi tertentu;
(18) Lembaga adalah unit pengelola dan/atau pengawasan kegiatan Tridharma
di tingkat Universitas.
(19) Ketua Lembaga adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi di
Lembaga.
(20) Laboratorium adalah unsur penunjang kegiatan akademik dalam satu atau
lebih minat-minat ilmu pengetahuan, teknologi humaniora, dan/atau seni;
(21) Program Pascasarjana adalah unit pelaksana akademik penyelenggara suatu
jenis pendidikan akademik, profesi atau vokasi tertentu jenjang Magister dan
Doktor.
(22) Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu
pengetahuan tertentu.
(23) Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian terapan tertentu
maksimal setara dengan program pasca sarjana.
(24) Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
(25) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(26) Pimpinan Universitas adalah Rektor dan Wakil Rektor yang bertindak
sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penetapan kebijakan
Universitas;
(27) Dekan adalah pemimpin fakultas dalam lingkungan Universitas yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan
akademik non akademik di fakultas;
(28) Ketua Program Studi adalah pemimpin pelaksanaan kegiatan akademik di
program studi;
(29) Kepala UPT adalah pemimpin pelaksana kegiatan akademik di Unit
Pelayanan Terpadu;
(30) Guru besar adalah dosen dengan jabatan fungsional tertinggi di Universitas;
(31) Dosen adalah tenaga pendidik dengan spesialisasi tertentu yang berfungsi
melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
(32) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UNIVED;
(33) Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa di UNIVED;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 3