Page 7 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 7

memperoleh sumberdana universitas
                    (15)  Senat Fakultas adalah unsur normatif akademik tertinggi di tingkat fakultas.
                    (16)  Fakultas  adalah  unsur  yang  mengkoordinasikan  pelaksanaan  akademik
                         program studi di lingkungannya;
                    (17)  Program Studi adalah unsur pelaksana akademik penyelenggara suatu jenis
                         pendidikan akademik, profesi atau vokasi tertentu;
                    (18)  Lembaga adalah unit pengelola dan/atau pengawasan kegiatan Tridharma
                         di tingkat Universitas.
                    (19)  Ketua  Lembaga  adalah  pemimpin  dan  penanggung  jawab  tertinggi  di
                         Lembaga.
                    (20)  Laboratorium adalah unsur penunjang kegiatan akademik dalam satu atau
                         lebih minat-minat ilmu pengetahuan, teknologi humaniora, dan/atau seni;
                    (21)  Program Pascasarjana adalah unit pelaksana akademik penyelenggara suatu
                         jenis pendidikan akademik, profesi atau vokasi tertentu jenjang Magister dan
                         Doktor.
                    (22)  Pendidikan  akademik  adalah  pendidikan  tinggi  program  sarjana  dan
                         pascasarjana  yang  diarahkan  terutama  pada  penguasaan  disiplin  ilmu
                         pengetahuan tertentu.
                    (23)  Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
                         mempersiapkan  peserta  didik  untuk  memiliki  keahlian  terapan  tertentu
                         maksimal setara dengan program pasca sarjana.
                    (24)  Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
                         didik  untuk  memiliki  keahlian  terapan  tertentu  maksimal  setara  dengan
                         program sarjana.
                    (25)  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
                         isi,  dan  bahan  pelajaran,  serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman
                         penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
                    (26)  Pimpinan  Universitas  adalah  Rektor  dan  Wakil  Rektor  yang  bertindak
                         sebagai  penanggung  jawab  pengelolaan  dan  penetapan  kebijakan
                         Universitas;
                    (27)  Dekan  adalah  pemimpin  fakultas  dalam  lingkungan  Universitas  yang
                         berwenang  dan  bertanggung  jawab  terhadap  pelaksanaan  kegiatan
                         akademik non akademik di fakultas;
                    (28)  Ketua Program Studi adalah pemimpin pelaksanaan kegiatan akademik di
                         program studi;
                    (29)  Kepala  UPT  adalah  pemimpin  pelaksana  kegiatan  akademik  di  Unit
                         Pelayanan Terpadu;
                    (30)  Guru besar adalah dosen dengan jabatan fungsional tertinggi di Universitas;
                    (31)  Dosen adalah tenaga pendidik dengan spesialisasi tertentu yang berfungsi
                         melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
                    (32)  Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UNIVED;
                    (33)  Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa di UNIVED;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018           3
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12