Page 6 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 6
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Statuta Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu ini yang dimaksud
dengan:
(1) Yayasan adalah Yayasan Dehasen;
(2) Yayasan Dehasen adalah pemilik Universitas Dehasen Bengkulu yang
bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya;
(3) Pengurus Yayasan adalah Pengurus Yayasan Dehasen Universitas Dehasen
Bengkulu;
(4) Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Dehasen yaitu perencana, pelaksana
dan pengendali serta pengawas penyelenggaraan Universitas Dehasen
Bengkulu;
(5) Ketua BPH adalah seseorang yang diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan
Dehasen sebagai wakil Yayasan Dehasen untuk merencanakan,
melaksanakan, mengembangkan serta mengawasi kegiatan Universitas
Dehasen Bengkulu;
(6) Universitas adalah Universitas Dehasen Bengkulu yang disingkat UNIVED
yang berkedudukan di Kota Bengkulu;
(7) Universitas Dehasen Bengkulu adalah perguruan tinggi swasta yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik
dan pendidikan vokasi;
(8) Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
(9) Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi;
(10) Statuta Universitas Dehasen Bengkulu adalah pedoman dasar yang dipakai
sebagai acuan untuk menyelenggarakan kegiatan fungsional, serta menjadi
rujukan peraturan akademik, tata tertib, prosedur operasional dan peraturan
lainnya yang diberlakukan untuk mencapai tujuan Universitas Dehasen
Bengkulu;
(11) Rektor adalah penanggung jawab utama dalam pengelolaan Universitas
Dehasen Bengkulu;
(12) Senat Universitas adalah unsur normatif tertinggi di Universitas Dehasen
Bengkulu di bidang akademik;
(13) Komite Etik adalah tim independen yang bertugas melakukan penyelidikan
terhadap pelanggaran Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan dan
Mahasiswa.
(14) Unit Bisnis Dehasen adalah unit bisnis yang dikembangkan untuk
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 2