Page 6 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 6

BAB I
                                                  KETENTUAN UMUM
                                                          Pasal 1

                  Dalam  Statuta  Universitas  Dehasen  (UNIVED)  Bengkulu  ini  yang  dimaksud
                  dengan:

                    (1)  Yayasan adalah Yayasan Dehasen;
                    (2)  Yayasan  Dehasen  adalah  pemilik  Universitas  Dehasen  Bengkulu  yang
                         bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya;
                    (3)  Pengurus Yayasan adalah Pengurus Yayasan Dehasen Universitas Dehasen
                         Bengkulu;
                    (4)  Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Dehasen yaitu perencana, pelaksana
                         dan  pengendali  serta  pengawas  penyelenggaraan  Universitas  Dehasen
                         Bengkulu;
                    (5)  Ketua BPH adalah seseorang yang diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan
                         Dehasen  sebagai  wakil  Yayasan  Dehasen  untuk  merencanakan,
                         melaksanakan,  mengembangkan  serta  mengawasi  kegiatan  Universitas
                         Dehasen Bengkulu;
                    (6)  Universitas adalah Universitas Dehasen Bengkulu yang disingkat UNIVED
                         yang berkedudukan di Kota Bengkulu;
                    (7)  Universitas  Dehasen  Bengkulu  adalah  perguruan  tinggi  swasta  yang
                         menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik
                         dan pendidikan vokasi;
                    (8)  Pendidikan  Nasional  adalah  pendidikan  yang  berakar  pada  kebudayaan
                         bangsa  Indonesia  dan  yang  berdasarkan  pada  Pancasila  dan  Undang-
                         Undang Dasar 1945;
                    (9)  Perguruan   Tinggi   adalah   satuan   pendidikan   yang   menyelenggarakan
                         pendidikan tinggi;
                    (10)  Statuta Universitas Dehasen Bengkulu adalah pedoman dasar yang dipakai
                         sebagai acuan untuk menyelenggarakan kegiatan fungsional, serta menjadi
                         rujukan peraturan akademik, tata tertib, prosedur operasional dan peraturan
                         lainnya  yang  diberlakukan  untuk  mencapai  tujuan  Universitas  Dehasen
                         Bengkulu;
                    (11)  Rektor  adalah  penanggung  jawab  utama  dalam  pengelolaan  Universitas
                         Dehasen Bengkulu;
                    (12)  Senat  Universitas  adalah unsur  normatif tertinggi  di  Universitas  Dehasen
                         Bengkulu di bidang akademik;
                    (13)  Komite Etik adalah tim independen yang bertugas melakukan penyelidikan
                         terhadap  pelanggaran  Kode  Etik  Dosen,  Tenaga  Kependidikan  dan
                         Mahasiswa.
                    (14)  Unit  Bisnis  Dehasen  adalah  unit  bisnis  yang  dikembangkan  untuk


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018           2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11