Page 10 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 10
setiap 4 tahun yang akan dilaksanakan oleh rektor;
(6) Master Plan Akademik memuat rencana induk pengembangan jangka
panjang akademik UNIVED;
(7) Master Plan Pengembangan Fisik memuat rencana induk
pengembangan jangka panjang fasilitas fisik UNIVED yang mencakup
rencana pemanfaatan dan peruntukan lahan dan rencana
pembangunan prasarana infrastruktur dan gedung pada keseluruhan
kawasan/lahan yang dimiliki UNIVED;
(8) Master plan Pengembangan Fisik memuat rencana jangka panjang yang
menjadi satu kesatuan yang utuh dan mengikat dalam rencana
pengembangan UNIVED yang dituangkan dalam aspek penataan
ruangnya
(9) Master Plan Pengembangan Fisik merupakan acuan bagi semua
kegiatan pembangunan fasilitas fisik UNIVED yang masih harus
dituangkan ke dalam sebuah rencana detail pengembangan fisik
sebagai satu kesatuan utuh;
(10) Rencana detail pengembangan fisik dibuat sesuai dengan kebutuhan
dan ditetapkan oleh rektor.
Pasal 5
Rencana Strategis (Renstra) UNIVED
(1) Rektor menyusun Renstra Universitas dengan memperhatikan
masukan dari Senat dan mendapat persetujuan Yayasan.
(2) Renstra Universitas disusun sesuai dengan masa jabatan rektor
(3) Renstra Universitas merupakan rencana kerja rektor pada masa
jabatannya
(4) Renstra Universitas menjadi rujukan dalam penyusunan renstra
Fakultas
(5) Renstra Universitas sekurang-kurangnya memuat uraian:
a. Penjabaran RIP UNIVED
b. Evaluasi peiaksanaan dan capaian Renstra sebelumnya dan
kaitannya dengan capaian yang seharusnya pada akhir masa
jabatan rektor;
c. Evaluasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki serta peluang dan
ancaman yang dihadapi UNIVED;
d. Target, sasaran, strategi kebijakan operasional, program dan
indikator kinerja UNIVED;
e. Asumsi yang dipakai dalam menyusun Renstra.
(6) Renstra Universitas diajukan kepada Ketua Yayasan pada awal masa
jabatan Rektor terpilih dan merupakan salah satu dokumen yang
dipergunakan sebagai bahan evaluasi pertanggungjawaban Rektor
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 6