Page 8 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 8

(34)  Tenaga  kependidikan  adalah  tenaga  akademik  dan  penunjang  akademik,
                         profesi, atau vokasi yang bertugas memberikan layanan teknis dalam bidang
                         pendidikan;
                    (35)  Tenaga administratif adalah tenaga teknis dan administratif universitas yang
                         bertugas  melaksanakan  layanan  sesuai  jenis  kebutuhan  dan  ketentuan
                         perundangan yang berlaku.
                    (36)  Alumni UNIVED ialah mereka yang menamatkan pendidikan di UNIVED
                         yang  dibuktikan  dengan  ijazah  STMIK  Dehasen,  STIE  Dehasen,  ATP
                         Dehasen,  STIKES  Dehasen,  AKBID  Dehasen  dan  Universitas  Dehasen
                         Bengkulu yang sah.
                    (37)  Kebebasan  akademik  adalah  kebebasan  yang  dimiliki  anggota  sivitas
                         akademika  di        lingkungan  Universitas  Dehasen  Bengkulu  untuk  secara
                         bertanggungjawab dan   mandiri   melaksanakan   kegiatan   akademik   yang
                         terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
                         dan/atau kesenian.  Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian  dari
                         kebebasan  akademik  di  lingkungan  Universitas  Dehasen Bengkulu  yang
                         memungkinkan    dosen    menyampaikan    pikiran    dan    pendapat    sesuai
                         dengan  norma dan kaidah    keilmuan.
                    (38)  Otonomi  keilmuan  adalah  kebebasan  yang  dimiliki  anggota  sivitas
                         akademika  untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan
                         dan     pengembangan        ilmu    pengetahuan       dan    teknologi     secara
                         bertanggungjawab dan mandiri.
                    (39)  Tridharma  Perguruan  Tinggi  adalah  kegiatan  pendidikan,  penelitian  dan
                         pengabdian  kepada      masyarakat  yang  wajib  dilaksanakan  Universitas
                         Dehasen Bengkulu.

                                                          BAB II
                               VISI, MISI, TUJUAN DAN HIRARKI PERENCANAAN

                                                          Pasal 2
                                                  Visi, Misi dan Tujuan

                          (1)  Visi UNIVED adalah Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul di Bidang
                               Kewirausahaan Tingkat Nasional pada Tahun 2034.
                          (2)  Misi UNIVED adalah
                                a.  Menyelenggarakan  pendidikan  tinggi  yang  berkualitas  dengan
                                   memiliki keunggulan dibidang kewirausahaan.
                                b.  Menyelenggarakan         penelitian     yang       inovatif     untuk
                                   mengembangkan  ilmu  pengetahuan  teknologi  dan  seni  dalam
                                   menunjang pendidikan dan pengabdian pada masyarakat.
                                c.  Menyelenggarakan  pengelolaan  perguruan  tinggi  dengan  tata
                                   kelola yang baik (good university governance)



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018           4
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13