Page 8 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 8
(34) Tenaga kependidikan adalah tenaga akademik dan penunjang akademik,
profesi, atau vokasi yang bertugas memberikan layanan teknis dalam bidang
pendidikan;
(35) Tenaga administratif adalah tenaga teknis dan administratif universitas yang
bertugas melaksanakan layanan sesuai jenis kebutuhan dan ketentuan
perundangan yang berlaku.
(36) Alumni UNIVED ialah mereka yang menamatkan pendidikan di UNIVED
yang dibuktikan dengan ijazah STMIK Dehasen, STIE Dehasen, ATP
Dehasen, STIKES Dehasen, AKBID Dehasen dan Universitas Dehasen
Bengkulu yang sah.
(37) Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas
akademika di lingkungan Universitas Dehasen Bengkulu untuk secara
bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang
terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian. Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari
kebebasan akademik di lingkungan Universitas Dehasen Bengkulu yang
memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan.
(38) Otonomi keilmuan adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas
akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
bertanggungjawab dan mandiri.
(39) Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan Universitas
Dehasen Bengkulu.
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN HIRARKI PERENCANAAN
Pasal 2
Visi, Misi dan Tujuan
(1) Visi UNIVED adalah Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul di Bidang
Kewirausahaan Tingkat Nasional pada Tahun 2034.
(2) Misi UNIVED adalah
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dengan
memiliki keunggulan dibidang kewirausahaan.
b. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dalam
menunjang pendidikan dan pengabdian pada masyarakat.
c. Menyelenggarakan pengelolaan perguruan tinggi dengan tata
kelola yang baik (good university governance)
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 4