Page 16 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 16

Bendahara       : Suwarni

                               Pengawas        : Epina Felizita
                               Pengawas        : Ely Zarliana
                               Pengawas        : Hazairin A.Kadir

                                                          Pasal 15
                                                          Yayasan

                          (1)  Yayasan  Dehasen  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  Universitas
                               Dehasen.
                          (2)  Untuk  menyelenggarakan  tugas  tersebut  pada  ayat  (1),  Yayasan
                               Dehasen mempunyai fungsi:
                                a.  Menetapkan visi,  misi,  tujuan,  kebijaksanaan  dasar  (Statuta)  dan
                                   kebijaksanaan  strategi  yakni  Rencana  Strategis  (Renstra)  dan
                                   Rencana Operasional (Renop).
                                b.  Membina,  mengembangkan,  memantau,  dan  mengevaluasi
                                   pelaksanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
                                c.  Menyediakan sarana, prasarana dan dana;
                                d.  Mengesahkan  anggaran  rencana  pendapatan  dan  belanja
                                   Universitas;
                                e.  Mengangkat dan menghentikan Rektor.
                                f.  Menetapkan  pendirian  dan  pengembangan  program  pendidikan
                                   sesudah mendapat persetujuan Menteri (KemenristekDikti).
                                g.  Menetapkan  pengangkatan  dan  pemberhentian  personalia
                                   Universitas Dehasen atas usul Rektor.

                                                          Pasal 16
                                                       BPH-Yayasan

                          (1)   BPH Yayasan adalah unsur pelaksana yayasan yang bertanggungjawab
                               atas  pelaksanaan  tugas  yayasan  sehari-hari  dalam  penyelenggaraan
                               Universitas.
                          (2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana  tersebut pada ayat  (1),
                               BPH Yayasan berfungsi:
                                a.  Menetapkan      kebijaksanaan      dan    strategi    pengembangan
                                   Universitas Dehasen Bengkulu;
                                b.  Menerima  usulan  Rektor  Universitas  Dehasen  Bengkulu  yang
                                   menyangkut perencanaan tahunan Anggaran, Tenaga dan Sarana;
                                c.  Menyusun struktur organisasi Universitas Dehasen Bengkulu dan
                                   personalianya  dengan  memperhatikan  usul  Rektor  dengan
                                   memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
                                d.  Menerima laporan dan pertanggung jawaban Rektor;

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          12
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21