Page 16 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 16
Bendahara : Suwarni
Pengawas : Epina Felizita
Pengawas : Ely Zarliana
Pengawas : Hazairin A.Kadir
Pasal 15
Yayasan
(1) Yayasan Dehasen mempunyai tugas menyelenggarakan Universitas
Dehasen.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Yayasan
Dehasen mempunyai fungsi:
a. Menetapkan visi, misi, tujuan, kebijaksanaan dasar (Statuta) dan
kebijaksanaan strategi yakni Rencana Strategis (Renstra) dan
Rencana Operasional (Renop).
b. Membina, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
c. Menyediakan sarana, prasarana dan dana;
d. Mengesahkan anggaran rencana pendapatan dan belanja
Universitas;
e. Mengangkat dan menghentikan Rektor.
f. Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan
sesudah mendapat persetujuan Menteri (KemenristekDikti).
g. Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian personalia
Universitas Dehasen atas usul Rektor.
Pasal 16
BPH-Yayasan
(1) BPH Yayasan adalah unsur pelaksana yayasan yang bertanggungjawab
atas pelaksanaan tugas yayasan sehari-hari dalam penyelenggaraan
Universitas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1),
BPH Yayasan berfungsi:
a. Menetapkan kebijaksanaan dan strategi pengembangan
Universitas Dehasen Bengkulu;
b. Menerima usulan Rektor Universitas Dehasen Bengkulu yang
menyangkut perencanaan tahunan Anggaran, Tenaga dan Sarana;
c. Menyusun struktur organisasi Universitas Dehasen Bengkulu dan
personalianya dengan memperhatikan usul Rektor dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menerima laporan dan pertanggung jawaban Rektor;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 12