Page 20 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 20

Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
                           (2) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud
                               pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
                           (3) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi,
                               spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib
                               memanfaatkan  hasil  penelitian  dan  hasil  pengabdian  kepada
                               masyarakat.
                           (4) Tingkat  kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran  sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk setiap program pendidikan,
                               dirumuskan  dengan  mengacu  pada  deskripsi  capaian  pembelajaran
                               lulusan dari KKNI.
                           (5) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
                               dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
                                a.  lulusan  program  diploma  tiga  paling   sedikit menguasai konsep
                                   teoritis  bidang  pengetahuan  dan  keterampilan  tertentu  secara
                                   umum;
                                b.  lulusan  sarjana  paling  sedikit  menguasai  konsep  teoritis  bidang
                                   pengetahuan dan  keterampilan  tertentu  secara umum dan konsep
                                   teoritis  bagian  khusus  dalam  bidang  pengetahuan  dan
                                   keterampilan tersebut secara mendalam;
                                c.  lulusan  program  profesi  paling  sedikit  menguasai  teori  aplikasi
                                   bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
                                d.  lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling
                                   sedikit  menguasai  teori  dan  teori  aplikasi  bidang  pengetahuan
                                   tertentu; dan
                         (2)   Tingkat  kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran  sebagaimana
                               dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
                         (3)   Tingkat  kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran  sebagaimana
                               dimaksud  pada  ayat  (2)  dituangkan  dalam  bahan  kajian  yang
                               distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.

                                                          Pasal 20
                                                     Tahun Akademik

                          (1)  Tahun  akademik  penyelenggaraan  pendidikan  dimulai  pada  bulan
                               September.
                          (2)  Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yakni Semester Ganjil
                               dan Semester Genap.
                          (3)  UNIVED dapat menyelenggarakan Kuliah Semester Pendek (Semester
                               Antara).
                          (4)  Kuliah Semester Pendek dilaksanakan antara Semester Genap dengan
                               Semester Ganjil.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          16
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25