Page 20 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 20
Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
(2) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
(3) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi,
spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib
memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada
masyarakat.
(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk setiap program pendidikan,
dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran
lulusan dari KKNI.
(5) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep
teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
umum;
b. lulusan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep
teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan
keterampilan tersebut secara mendalam;
c. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi
bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
d. lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling
sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan
tertentu; dan
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
(3) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahan kajian yang
distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
Pasal 20
Tahun Akademik
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada bulan
September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yakni Semester Ganjil
dan Semester Genap.
(3) UNIVED dapat menyelenggarakan Kuliah Semester Pendek (Semester
Antara).
(4) Kuliah Semester Pendek dilaksanakan antara Semester Genap dengan
Semester Ganjil.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 16