Page 24 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 24

menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman
                               belajar dan beban penyelenggaraan program.
                          (3)  Satuan  Kredit  Semester  (SKS)  adalah  satuan  yang  digunakan  untuk
                               menyatakan  besarnya  beban  studi  mahasiswa,  besarnya  pengakuan
                               atas  keberhasilan  mahasiswa,  dan  atau  besarnya  pengakuan  atas
                               keberhasilan usaha komulatif suatu program studi.
                          (4)  Matakuliah  dalam  kurikulum  program  studi  memiliki  beban  belajar
                               yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
                          (5)  Semester  adalah satuan  waktu kegiatan  yang  terdiri  atas  16  minggu
                               kuliah  atau  kegiatan  terjadwal  lainnya,  berikut  kegiatan  iringannya,
                               termasuk 1 sampai 2 minggu kegiatan penilaian.

                                                          Pasal 25
                                              Penyelenggaraan Pendidikan

                          (1)  Penyelenggaraan  pendidikan  merupakan  kegiatan  pengaturan
                               komponen-  komponen  sistem  pendidikan  dan  jalur,  jenjang,  jenis,
                               program,  dan  satuan  pendidikan  agar  proses  pembelajaran  dapat
                               berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai.
                          (2)  Pendidikan  diselenggarakan  melalui  proses  pembelajaran  yang
                               berpusat pada mahasiswa sebagai subyek pembelajaran dalam rangka
                               mengembangkan kemampuan kognitif, afektif, psikomotorik.
                          (3)  Pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, diskusi, seminar,
                               simposium,  lokakarya,  praktikum,  penelitian,  pengabdian  kepada
                               masyarakat  dan/atau  kegiatan  lainnya  dengan  mengacu  kepada
                               prinsip otonomi keilmuan.
                          (4)  Pendidikan  akademik  yang  diselenggarakan  terdiri  dari  program
                               diploma, sarjana dan pascasarjana.
                          (5)  Pendidikan  akademik  selain  diarahkan  terutama  pada  penguasaan
                               ilmu pengetahuan, teknologi dan seni juga dikembangkan kemampuan
                               untuk hidup selaras dengan lingkungannya.

                                                          Pasal 26
                                                  Substansi Perkuliahan

                          (1)  Perkuliahan ditujukan untuk membentuk penguasaan konsep-konsep
                               keilmuan dan kemampuan untuk menerapkan konsep-konsep tersebut
                               dalam pemecahan masalah.
                          (2)  Perkuliahan  diarahkan  pada  operasionalisasi  konsep  keilmuan  yang
                               berfungsi untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan memprediksikan.
                          (3)  Pada  sisi  lain  perkuliahan  diarahkan  pada  ilustrasi  dalam  langkah-
                               langkah pembentukan konsep melalui prosedur keilmuan.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          20
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29