Page 22 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 22
Pasal 22
Kurikulum Program Studi
(1) Kurikulum dirancang, dievaluasi dan disempurnakan secara
berkala sesuai dengan dinamika perkembangan bidang-bidang
keilmuan serta kebutuhan peserta didik,masyarakat,pasar kerja dan
program pembangunan.
(2) Kurikulum disusun untuk mengembangkan potensi, minat,
penalaran dan kepribadian untuk mencapai kompetensi yang sesuai
dengan persyaratan program studi dalam rangka meningkatkan
dayasaing bangsa.
(3) Pengembangan dan perbaikan kurikulum program studi dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. Perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,dan/atau seni
(IPTEKS)
b. Tuntutanpembangunan daerah dan nasional;
c. Tuntutan dunia usaha;
d. Tuntutan dunia industri;
e. Dinamika perkembangan global;
f. Etika,estetika, dan kelestarian budaya bangsa.
(4) Peninjauan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) dengan persetujuan Senat UNIVED ditetapkan oleh Rektor
berdasarkan usul yang diajukan oleh program studi, fakultas,
program pascasarjana dan/atau unit penanggung jawab
penyelenggara pendidikan.
Pasal 23
Struktur Kurikulum Program Studi
(1) Struktur Kurikulum program sarjana dan program diploma terdiri
dari:
(4) Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk
mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang MahaEsa dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(5) Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan
terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan
keterampilan tertentu.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 18