Page 22 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 22

Pasal 22
                                                Kurikulum Program Studi

                          (1)  Kurikulum  dirancang,  dievaluasi  dan  disempurnakan  secara
                               berkala  sesuai  dengan  dinamika  perkembangan  bidang-bidang
                               keilmuan serta kebutuhan peserta didik,masyarakat,pasar kerja dan
                               program pembangunan.
                          (2)  Kurikulum  disusun  untuk  mengembangkan  potensi,  minat,
                               penalaran dan kepribadian untuk mencapai kompetensi yang sesuai
                               dengan  persyaratan  program  studi  dalam  rangka  meningkatkan
                               dayasaing bangsa.
                          (3)  Pengembangan dan perbaikan kurikulum program studi dilakukan
                               dengan mempertimbangkan:
                               a.  Perkembangan  ilmu  pengetahuan,teknologi,dan/atau  seni
                                   (IPTEKS)
                               b.  Tuntutanpembangunan daerah dan nasional;
                               c.  Tuntutan dunia usaha;
                               d.  Tuntutan dunia industri;
                               e.  Dinamika perkembangan global;
                               f.  Etika,estetika, dan kelestarian budaya bangsa.
                         (4)  Peninjauan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
                               (2)  dengan  persetujuan  Senat  UNIVED  ditetapkan  oleh  Rektor
                               berdasarkan  usul  yang  diajukan  oleh  program  studi,  fakultas,
                               program      pascasarjana     dan/atau      unit   penanggung        jawab
                               penyelenggara pendidikan.

                                                          Pasal 23
                                           Struktur Kurikulum Program Studi


                          (1)  Struktur Kurikulum program sarjana dan program diploma terdiri
                               dari:
                               (4)  Kelompok  Matakuliah  Pengembangan  Kepribadian  (MPK)
                                   adalah  kelompok  bahan  kajian  dan  pelajaran  untuk
                                   mengembangkan  manusia  Indonesia  yang  beriman  dan
                                   bertaqwa terhadap Tuhan Yang MahaEsa dan berbudi pekerti
                                   luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai
                                   rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
                               (5)  Kelompok  Matakuliah  Keilmuan  dan  Keterampilan  (MKK)
                                   adalah  kelompok  bahan  kajian  dan  pelajaran  yang  ditujukan
                                   terutama  untuk  memberikan  landasan  penguasaan  ilmu  dan
                                   keterampilan tertentu.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          18
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27