Page 26 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 26
Pasal 29
Beban Belajar
(1) Beban belajar Program Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) sks dan tidak lebih dari 160 (seratus enam puluh)
sks.
(2) Beban belajar Program Pendidikan Diploma III (D3) sekurang-
kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan tidak lebih 120 (seratus dua
puluh) sks.
(3) Beban belajar Program Pendidikan Magister sekurang-kurangnya 36
(tiga puluh enam) sks dan tidak lebih dari 50 (lima puluh) sks setelah
program sarjana.
(4) Beban belajar Program Pendidikan Doktor sekurang-kurangnya 48
(empat puluh delapan) sks dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) sks
setelah program magister.
Pasal 30
Dasar Penilaian Hasil Belajar
(1) Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
mahasiswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
(2) Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam
bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya.
(3) Penilaian terhadap proses belajar dan kemajuan belajar mahasiswa
dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas,
pengamatan, penyusunan portofolio, penciptaan karya, kolokium
dan/atau bentuk-bentuk penilaian lain.
(4) Penilaian proses belajar dan kemajuan belajar diselenggarakan melalui
ujian tengah semester, ujian semester, ujian akhir penyelesaian studi
pada masing-masing jenjang pendidikan.
(5) Penilaian hasil belajar didasarkan pada prinsip objektivitas,
keterbukaan, dan kejujuran.
(6) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran,
dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap
kelompoknya.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 22