Page 26 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 26

Pasal 29
                                                       Beban Belajar

                          (1)  Beban belajar Program Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus
                               empat puluh empat) sks dan tidak lebih dari 160 (seratus enam puluh)
                               sks.
                          (2)  Beban  belajar  Program  Pendidikan  Diploma  III  (D3)  sekurang-
                               kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan tidak lebih 120 (seratus dua
                               puluh) sks.
                          (3)  Beban  belajar  Program  Pendidikan  Magister  sekurang-kurangnya  36
                               (tiga puluh enam) sks dan tidak lebih dari 50 (lima puluh) sks setelah
                               program sarjana.
                          (4)  Beban  belajar  Program  Pendidikan  Doktor  sekurang-kurangnya  48
                               (empat puluh delapan) sks dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) sks
                               setelah program magister.

                                                          Pasal 30
                                              Dasar Penilaian Hasil Belajar

                          (1)  Penilaian  merupakan  serangkaian  kegiatan  untuk  memperoleh,
                               menganalisis,  dan  menafsirkan  data  tentang  proses dan  hasil  belajar
                               mahasiswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
                               sehingga  menjadi  informasi  yang  bermakna  dalam  pengambilan
                               keputusan.
                          (2)  Penilaian  dilakukan  dengan  menggunakan  tes  dan  non  tes  dalam
                               bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
                               penilaian hasil karya.
                          (3)  Penilaian  terhadap  proses  belajar  dan  kemajuan  belajar  mahasiswa
                               dilakukan  secara  berkala  dalam  bentuk  ujian,  pelaksanaan  tugas,
                               pengamatan,  penyusunan  portofolio,  penciptaan  karya,  kolokium
                               dan/atau bentuk-bentuk penilaian lain.
                          (4)  Penilaian proses belajar dan kemajuan belajar diselenggarakan melalui
                               ujian tengah semester, ujian semester, ujian akhir penyelesaian studi
                               pada masing-masing jenjang pendidikan.
                          (5)  Penilaian  hasil  belajar  didasarkan  pada  prinsip  objektivitas,
                               keterbukaan, dan kejujuran.
                          (6)  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
                               a.  Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
                               b.  Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang
                                  bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran,
                                  dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap
                                  kelompoknya.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          22
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31