Page 29 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 29

perkuliahan.
                          (4)  UAS diselenggarakan setelah melaksanakan perkuliahan tatap muka
                               penuh selama satu semester dan semua materi perkuliahan.
                          (5)  Penanggung jawab UTS dan UAS di UNIVED adalah Rektor.
                          (6)  UTS  dan  UAS  masing-masing  hanya  dilaksanakan  masing-masing  1
                               kali. Bagi mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian tidak diadakan
                               ujian khusus; kecuali karena ada alasan yang dapat diterima, seperti
                               sakit (dinyatakan dengan surat keterangan dokter), atau orangtua sakit
                               dalam rawat inap di rumah sakit dan atau wafat, serta alasan lain yang
                               setara.

                                                          Pasal 35
                                                   Ujian Akhir Program

                          (1)  Ujian  akhir  penyelesaian  studi  pada  Program  Diploma  yaitu  ujian
                               Laporan Tugas Akhir (LTA).
                          (2)  Ujian akhir penyelesaian studi pada Program Sarjana dapat terdiri atas
                               ujian skripsi.
                          (3)  Ujian akhir penyelesaian studi pada program strata dua dapat terdiri
                               dari ujian komprehensif dan ujian tesis.
                          (4)  Ujian tesis dilaksanakan dalam rangka penilaian akhir proses belajar
                               pada  program  strata  dua  untuk  membuktikan  kemampuan
                               mempertahankan  sesuatu  tesis  ilmiah  dengan  penghargaan  berupa
                               gelar Magister.
                          (5)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
                               dan  ayat  (3)  diatur  dengan  Keputusan  Rektor  setelah  mendapat
                               persetujuan dari Senat Universitas.

                                                          Pasal 36
                                              Penerimaan Mahasiswa Baru

                          (1)  Penerimaan  mahasiswa  baru  Universitas  Dehasen  Bengkulu  melalui
                               beberapa jalur yaitu:
                               a.  Jalur tes
                               b.  Jalur khusus prestasi akademik dan prestasi non akademik
                               c.  Jalur kerjasama
                               d.  Jalur pindahan
                          (2)  Penerimaan      mahasiswa      jalur   tes   dilakukan      dengan     cara
                               menyelenggarakan ujian seleksi.
                          (3)  Penerimaan  mahasiswa  jalur  khusus  prestasi  akademik  dan  non
                               akademik dilakukan dengan cara sebagai berikut:
                               a.  Mengundang siswa-siswi lulusan terbaik Sekolah Menengah Atas



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          25
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34