Page 29 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 29
perkuliahan.
(4) UAS diselenggarakan setelah melaksanakan perkuliahan tatap muka
penuh selama satu semester dan semua materi perkuliahan.
(5) Penanggung jawab UTS dan UAS di UNIVED adalah Rektor.
(6) UTS dan UAS masing-masing hanya dilaksanakan masing-masing 1
kali. Bagi mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian tidak diadakan
ujian khusus; kecuali karena ada alasan yang dapat diterima, seperti
sakit (dinyatakan dengan surat keterangan dokter), atau orangtua sakit
dalam rawat inap di rumah sakit dan atau wafat, serta alasan lain yang
setara.
Pasal 35
Ujian Akhir Program
(1) Ujian akhir penyelesaian studi pada Program Diploma yaitu ujian
Laporan Tugas Akhir (LTA).
(2) Ujian akhir penyelesaian studi pada Program Sarjana dapat terdiri atas
ujian skripsi.
(3) Ujian akhir penyelesaian studi pada program strata dua dapat terdiri
dari ujian komprehensif dan ujian tesis.
(4) Ujian tesis dilaksanakan dalam rangka penilaian akhir proses belajar
pada program strata dua untuk membuktikan kemampuan
mempertahankan sesuatu tesis ilmiah dengan penghargaan berupa
gelar Magister.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Rektor setelah mendapat
persetujuan dari Senat Universitas.
Pasal 36
Penerimaan Mahasiswa Baru
(1) Penerimaan mahasiswa baru Universitas Dehasen Bengkulu melalui
beberapa jalur yaitu:
a. Jalur tes
b. Jalur khusus prestasi akademik dan prestasi non akademik
c. Jalur kerjasama
d. Jalur pindahan
(2) Penerimaan mahasiswa jalur tes dilakukan dengan cara
menyelenggarakan ujian seleksi.
(3) Penerimaan mahasiswa jalur khusus prestasi akademik dan non
akademik dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mengundang siswa-siswi lulusan terbaik Sekolah Menengah Atas
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 25