Page 33 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 33

(3)  Pengabdian  kepada  masyarakat  harus  terprogram  secara  efisien,
                               sehingga  memberikan  kontribusi  terhadap  pengembangan  wilayah
                               dan  pemberdayaan  masyarakat  melalui  kerjasama  UNIVED  dengan
                               badan lain.
                          (4)  Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh dosen, dosen dan
                               mahasiswa secara perseorangan, kelompok dan/atau kelembagaan.
                          (6)  Hasil     pengabdian      kepada      masyarakat       didokumentasikan,
                               dipublikasikan dan terintegrasi dalam pengajaran.
                          (5)  Program  pengabdian  kepada  masyarakat  dikelola  oleh  Lembaga
                               Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat dengan mengikuti prinsip
                               akuntabilitas, transparansi dan menyentuh masyarakat.
                          (6)  Penyelenggaraan  program  pengabdian  kepada  masyarakat  diatur
                               dengan Peraturan UNIVED.

                                                      Bagian Ketiga
                                        KODE ETIK DAN ETIKA AKADEMIK

                                                          Pasal 42
                                             Kode Etik dan Etika Akademik

                         (1)  Universitas Dehasen Bengkulu memiliki kode etik dan etika akademik.
                         (2)  Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral,
                               kesusilaan,  kejujuran,  kaidah  keilmuan,  dan  profesi  serta  memiliki
                               disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
                         (3)  Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
                               a.  kode etik Dosen;
                               b.  kode etik Mahasiswa; dan
                               c.  kode etik Tenaga Kependidikan.
                         (4)  Kode  etik  Dosen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a
                               merupakan  pedoman  sikap,  tingkah  laku,  dan  perbuatan  Dosen
                               Universitas  Dehasen  Bengkulu  di  dalam  melaksanakan  tugas
                               tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di
                               dalam  lingkungan  kampus  maupun  pergaulan  dengan  masyarakat
                               pada umumnya. Setiap Dosen Universitas Dehasen Bengkulu wajib:
                               (1)  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara
                                   dan  pemerintah  Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-
                                   Undang Dasar 1945.
                               (2)  Menjunjung  tinggi  kehormatan  bangsa  dan  negara,  serta
                                   kewibawaan dan nama baik Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (3)  Mengutamakan  kepentingan  Universitas  Dehasen  Bengkulu  dan
                                   masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
                               (4)  Berpikir,  bersikap,  dan  berperilaku  sebagai  anggota  masyarakat


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          29
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38