Page 31 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 31
pengembangan potensi diri dalam hal perencanaan dan pemecahan
masalah yang dilakukan oleh konselor yang berwenang.
(2) Tujuan kegiatan bimbingan dan konseling adalah membantu
mahasiswa dalam hal:
a. Mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk
kepentingan dirinya maupun masyarakat.
b. Menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan secara konstruktif;
c. Memecahkan persoalan yang dihadapinya secara realistis;
d. Mengambil keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab atas
keputusan dan rencana yang dirumuskan dan ditetapkan.
e. Merumuskan secara akademik karier dan rencana hidup lainnya
yang mendukung perannya sebagai orang dewasa;
f. Mempercepat penyelesaian studi.
(3) Fungsi layanan bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a. Penyaluran adalah membantu mahasiswa mendapatkan
lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya;
b. Penyesuaian adalah fungsi bimbingan dalam rangka membantu
mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru;
c. Pencegahan adalah fungsi bimbingan dalam rangka membantu
mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam
perkembangannya;
d. Pengembangan adalah fungsi bimbingan dalam membantu
mahasiswa melampaui proses dan fase perkembangan secara
wajar, mengembangkan potensi secara optimal.
e. Perbaikan adalah fungsi bimbingan dalam membantu mahasiswa
memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai;
(4) Program Layanan Bimbingan dan Konseling, meliputi:
a. Pengumpulan data mahasiswa baik data akademik maupun data
non- akademik;
b. Pemberian bimbingan belajar, karir, sosial maupun pribadi baik
secara kelompok maupun individual.
c. Pelayanan bantuan pemecahan masalah mahasiswa baik yang
bersifat akademik maupun non-akademik melalui konseling/
konsultasi.
d. Pengembangan instrumen/ media bimbingan.
e. Pemberian konsultasi kepada Dosen Penasehat Akademik
sehubungan dengan masalah mahasiswa yang menjadi
bimbingannya.
f. Pemberi informasi kepada pimpinan Fakultas dan atau Program
Studi tentang keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.
g. Pemberian layanan konsultasi dan bekerjasama dengan unit
layanan lain di lingkungan Universitas Dehasen maupun di luar
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 27