Page 31 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 31

pengembangan  potensi  diri  dalam  hal  perencanaan  dan  pemecahan
                               masalah yang dilakukan oleh konselor yang berwenang.
                          (2)  Tujuan  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  adalah  membantu
                               mahasiswa dalam hal:
                               a.  Mewujudkan  potensi  dirinya  secara  optimal,  baik  untuk
                                   kepentingan dirinya maupun masyarakat.
                               b.  Menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan secara konstruktif;
                               c.  Memecahkan persoalan yang dihadapinya secara realistis;
                               d.  Mengambil keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab atas
                                   keputusan dan rencana yang dirumuskan dan ditetapkan.
                               e.  Merumuskan secara  akademik  karier  dan rencana hidup  lainnya
                                   yang mendukung perannya sebagai orang dewasa;
                               f.  Mempercepat penyelesaian studi.
                          (3)  Fungsi layanan bimbingan dan konseling sebagai berikut:
                               a.  Penyaluran      adalah    membantu       mahasiswa      mendapatkan
                                   lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya;
                               b.  Penyesuaian  adalah  fungsi  bimbingan  dalam  rangka  membantu
                                   mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru;
                               c.  Pencegahan  adalah  fungsi  bimbingan  dalam  rangka  membantu
                                   mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam
                                   perkembangannya;
                               d.  Pengembangan  adalah  fungsi  bimbingan  dalam  membantu
                                   mahasiswa  melampaui  proses  dan  fase  perkembangan  secara
                                   wajar, mengembangkan potensi secara optimal.
                               e.  Perbaikan adalah fungsi bimbingan dalam membantu mahasiswa
                                   memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai;
                          (4)  Program Layanan Bimbingan dan Konseling, meliputi:
                               a.  Pengumpulan data mahasiswa baik data akademik maupun data
                                   non- akademik;
                               b.  Pemberian  bimbingan  belajar,  karir,  sosial  maupun  pribadi  baik
                                   secara kelompok maupun individual.
                               c.  Pelayanan  bantuan  pemecahan  masalah  mahasiswa  baik  yang
                                   bersifat  akademik  maupun  non-akademik  melalui  konseling/
                                   konsultasi.
                               d.  Pengembangan instrumen/ media bimbingan.
                               e.  Pemberian  konsultasi  kepada  Dosen  Penasehat  Akademik
                                   sehubungan      dengan     masalah     mahasiswa      yang     menjadi
                                   bimbingannya.
                               f.  Pemberi  informasi  kepada  pimpinan  Fakultas  dan  atau  Program
                                   Studi tentang keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.
                               g.  Pemberian  layanan  konsultasi  dan  bekerjasama  dengan  unit
                                   layanan  lain  di  lingkungan  Universitas Dehasen  maupun  di  luar


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          27
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36