Page 34 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 34

ilmiah,  luhur  budi,  jujur,  bersemangat,  bertanggungjawab  dan
                                   menghindari  perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
                               (5)  Bersikap terbuka dan menjujung tinggi kejujuran akademik serta
                                   menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
                               (6)  Berdisiplin,  bersikap  rendah  hati,  peka,  teliti,  hati-hati,  dan
                                   menghargai pendapat orang lain.
                               (7)  Memegang  teguh  rahasia  negara  dan  rahasia  jabatan  serta  tidak
                                   menyalah gunakan jabatan.
                               (8)  Menolak  dan  tidak  menerima  sesuatu  pemberian  yang  nyata
                                   diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung
                                   berhubungan seca ra tidak sah dengan profesinya.
                               (9)  Memperhatikan  batas  kewenangan  dan  tanggung  jawab  ilmiah
                                   dalam  menggunakan  kebebesan  mimbar  akademik  serta  tidak
                                   melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
                               (10)  Menghormati  sesama  dosen  maupun  pegawai  dan  berusaha
                                   meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
                               (11)  Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk
                                   mendapatkan,       mengembangkan        dan     mengamalkan       ilmu
                                   pengetahuan,  teknologi  dan  kesenian  sesuai  dengan  ketentuan
                                   yang berlaku.
                               (12)  Membimbing  dan  mendidik  mahasiswa  ke  arah  pembentukan
                                   kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggungjawab.
                               (13)  Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
                               (14)  Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
                               (15)  Mengikuti,    mengembangkan          dan     mengamalkan        ilmu
                                   pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
                               (16)  Mematuhi  semua  peraturan  dan  tata  tertib  yang  berlaku  di
                                   Universitas Dehasen Bengkulu.
                         (5)  Kode  etik  Mahasiswa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b
                               merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa
                               Universitas  Dehasen  Bengkulu  dalam  berinteraksi  dengan  Dosen,
                               Mahasiswa,  Tenaga  Kependidikan,  dan  masyarakat  pada  umumnya.
                               Setiap Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu wajib:
                               (1)  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara
                                   dan  pemerintah  Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-
                                   Undang Dasar  1945.
                               (2)  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
                                   mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan
                                   Surat Keputusan Rektor.
                               (3)  Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan
                                   keamanan Universitas Dehasen Bengkulu.
                               (4)  Menghargai ilmu pengetahuan/teknologi dan kesenian.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          30
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39