Page 34 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 34
ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan
menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
(5) Bersikap terbuka dan menjujung tinggi kejujuran akademik serta
menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
(6) Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan
menghargai pendapat orang lain.
(7) Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak
menyalah gunakan jabatan.
(8) Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata
diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung
berhubungan seca ra tidak sah dengan profesinya.
(9) Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah
dalam menggunakan kebebesan mimbar akademik serta tidak
melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
(10) Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha
meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
(11) Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk
mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(12) Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan
kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggungjawab.
(13) Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
(14) Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
(15) Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
(16) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di
Universitas Dehasen Bengkulu.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa
Universitas Dehasen Bengkulu dalam berinteraksi dengan Dosen,
Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
Setiap Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu wajib:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara
dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
(2) Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan
Surat Keputusan Rektor.
(3) Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan
keamanan Universitas Dehasen Bengkulu.
(4) Menghargai ilmu pengetahuan/teknologi dan kesenian.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 30