Page 30 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 30

dan sederajat.
                               b.  Mengundang  siswa-siswi  lulusan  Sekolah  Menengah  Atas  dan
                                  sederajat yang memiliki prestasi non akademik yang tinggi.
                               c.  Mengundang  siswa-siswi  lulusan  Sekolah  Menengah  Atas  dan
                                  sederajat  yang  memiliki  potensi  pengetahuan  atau  keterampilan
                                  khusus yang dapat dikembangkan.
                               d.  Mengundang       anggota     masyarakat     lainnya    yang     karena
                                  kedudukannya dalam masyarakat, dan jasa-jasanya

                                                          Pasal 37
                                            Penerimaan Mahasiswa Pindahan

                          (1)  Penerimaan mahasiswa pindahan dalam Lingkup Universitas Dehasen
                               Bengkulu berdasarkan:
                               a.  Atas  permohonan  mahasiswa  yang  bersangkutan,  perpindahan
                                  dapat  dilakukan  antar  Program  Studi  dengan  Keputusan  Rektor
                                  setelah  memperoleh  pertimbangan  Dekan/Ketua  Program  Studi
                                  asal dan Dekan/Ketua Program Studi baru.
                               b.  Surat permohonan pindah program studi diajukan paling lambat 1
                                  bulan sebelum perkuliahan dimulai.
                               c.  Membayar  biaya  administrasi  pindah  program  studi  sesuai
                                  ketentuan yang berlaku.
                          (2)  Dari Luar Universitas Dehasen Bengkulu.
                               a.  Mahasiswa  dari  luar  Universitas  Dehasen  Bengkulu  yang  ingin
                                  pindah  ke  Universitas  Dehasen  Bengkulu  harus  memenuhi
                                  persyaratan sebagai berikut:
                                  1)  Menyerahkan  surat  permohonan  yang  diajukan  selambat-
                                      lambatnya dua bulan sebelum tahun akademik dimulai.
                                  2)  Status akreditasi dari Program Studi asal minimal sama dengan
                                      status akreditasi dari Program Studi yang dituju.
                                  3)  Tidak  dinyatakan  putus  studi (drop  out)  dari  perguruan  tinggi
                                      asal.
                                  4)  Kredit yang diakui maksimal 110 sks.
                                  5)  Melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
                               b.  Penerimaan  mahasiswa  pindahan  harus  ditetapkan  dengan
                                  keputusan Rektor

                                                          Pasal 38
                                          Pelayanan Bimbingan dan Konseling

                          (1)  Bimbingan  dan  konseling  adalah  proses  pemberian  bantuan  secara
                               sistematis    dan    intensif   kepada     mahasiswa      dalam     rangka



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          26
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35