Page 30 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 30
dan sederajat.
b. Mengundang siswa-siswi lulusan Sekolah Menengah Atas dan
sederajat yang memiliki prestasi non akademik yang tinggi.
c. Mengundang siswa-siswi lulusan Sekolah Menengah Atas dan
sederajat yang memiliki potensi pengetahuan atau keterampilan
khusus yang dapat dikembangkan.
d. Mengundang anggota masyarakat lainnya yang karena
kedudukannya dalam masyarakat, dan jasa-jasanya
Pasal 37
Penerimaan Mahasiswa Pindahan
(1) Penerimaan mahasiswa pindahan dalam Lingkup Universitas Dehasen
Bengkulu berdasarkan:
a. Atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan, perpindahan
dapat dilakukan antar Program Studi dengan Keputusan Rektor
setelah memperoleh pertimbangan Dekan/Ketua Program Studi
asal dan Dekan/Ketua Program Studi baru.
b. Surat permohonan pindah program studi diajukan paling lambat 1
bulan sebelum perkuliahan dimulai.
c. Membayar biaya administrasi pindah program studi sesuai
ketentuan yang berlaku.
(2) Dari Luar Universitas Dehasen Bengkulu.
a. Mahasiswa dari luar Universitas Dehasen Bengkulu yang ingin
pindah ke Universitas Dehasen Bengkulu harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Menyerahkan surat permohonan yang diajukan selambat-
lambatnya dua bulan sebelum tahun akademik dimulai.
2) Status akreditasi dari Program Studi asal minimal sama dengan
status akreditasi dari Program Studi yang dituju.
3) Tidak dinyatakan putus studi (drop out) dari perguruan tinggi
asal.
4) Kredit yang diakui maksimal 110 sks.
5) Melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Penerimaan mahasiswa pindahan harus ditetapkan dengan
keputusan Rektor
Pasal 38
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
(1) Bimbingan dan konseling adalah proses pemberian bantuan secara
sistematis dan intensif kepada mahasiswa dalam rangka
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 26