Page 27 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 27

c.  Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
                                  berkelanjutan.  Berkelanjutan  dalam  arti  semua  indikator  ditagih,
                                  kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar
                                  yang  telah  dimiliki  dan  belum,  serta  mengetahui  kesulitan
                                  mahasiswa.
                               d.  Hasil  penilaian  dianalisis  untuk  menentukan  tindak  lanjut,
                                  berupa  perbaikan  proses  pembelajaran  berikutnya,  program
                                  remedial  bagi  mahasiswa  yang  pencapaian  kompetensinya  di
                                  bawah  kriteria  ketuntasan,  dan  program  pengayaan  bagi
                                  mahasiswa yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
                               e.  Sistem  penilaian  harus  disesuaikan  dengan  pengalaman  belajar
                                  yang ditempuh dalam proses pembelajaran.

                                                          Pasal 31
                                                  Penilaian Hasil Belajar

                          (1)  Nilai hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan
                               E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
                          (2)  Nilai  kelulusan  Mata  Kuliah  Pengembangan  Kepribadian  (MPK)
                               serendah- rendahnya adalah C
                          (3)  Nilai  kelulusan  mata  kuliah  lainnya  serendah-rendahnya  adalah  D,
                               kecuali mata kuliah pra syarat.
                          (4)  IPK untuk kelulusan minimal 2,75, dengan jumlah nilai D maksimal 1
                               mata kuliah.

                                                          Pasal 32
                                               Perbaikan Nilai Matakuliah

                          (1)  Perbaikan  nilai  dapat  dilakukan  apabila  diketahui  terjadi  kesalahan
                               dalam penskoran nilai yang dibuktikan dengan rekap nilai akhir dan
                               surat keterangan dari dosen yang bersangkutan.
                          (2)  Setiap  mahasiswa  berhak  mengulang  mata  kuliah  tertentu  untuk
                               perbaikan nilai dan nilai mata kuliah yang diakui adalah nilai tertinggi
                               sebelum atau sesudah perbaikan.

                                                          Pasal 33
                                                      Indeks Prestasi

                          (1)  Indeks Prestasi (IP) adalah tingkat keberhasilan studi mahasiswa sesuai
                               mata  kuliah  yang  telah  diambilnya  dan  dinyatakan  dalam  suatu
                               bilangan dengan dua angka di belakang koma.
                          (2)  IP dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          23
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32