Page 27 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 27
c. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar
yang telah dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan
mahasiswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut,
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remedial bagi mahasiswa yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi
mahasiswa yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar
yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
Pasal 31
Penilaian Hasil Belajar
(1) Nilai hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan
E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(2) Nilai kelulusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
serendah- rendahnya adalah C
(3) Nilai kelulusan mata kuliah lainnya serendah-rendahnya adalah D,
kecuali mata kuliah pra syarat.
(4) IPK untuk kelulusan minimal 2,75, dengan jumlah nilai D maksimal 1
mata kuliah.
Pasal 32
Perbaikan Nilai Matakuliah
(1) Perbaikan nilai dapat dilakukan apabila diketahui terjadi kesalahan
dalam penskoran nilai yang dibuktikan dengan rekap nilai akhir dan
surat keterangan dari dosen yang bersangkutan.
(2) Setiap mahasiswa berhak mengulang mata kuliah tertentu untuk
perbaikan nilai dan nilai mata kuliah yang diakui adalah nilai tertinggi
sebelum atau sesudah perbaikan.
Pasal 33
Indeks Prestasi
(1) Indeks Prestasi (IP) adalah tingkat keberhasilan studi mahasiswa sesuai
mata kuliah yang telah diambilnya dan dinyatakan dalam suatu
bilangan dengan dua angka di belakang koma.
(2) IP dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 23