Page 18 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 18

dapat  menyandingkan,  menyetarakan,  dan  mengintegrasikan  antara
                               bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja
                               dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
                               struktur pekerjaan di berbagai sektor.
                         (6)  Kurikulum  adalah  seperangkat  rencana  dan  pengaturan  mengenai
                               capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang
                               digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
                         (7)  Pendidikan  Tinggi  adalah  jenjang  pendidikan  setelah  pendidikan
                               menengah  yang  mencakup  program  diploma,  program  sarjana,
                               program  magister,  program  doktor,  program  profesi  yang
                               diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  berdasarkan  kebudayaan
                               bangsa Indonesia.
                         (8)  Perguruan  Tinggi    adalah    satuan      pendidikan      yang
                               menyelenggarakan pendidikan tinggi.
                         (9)  Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran
                               yang  memiliki  kurikulum  dan  metode  pembelajaran  tertentu  dalam
                               satu    jenis  pendidikan  akademik,  pendidikan  profesi,  dan/atau
                               pendidikan vokasi.
                         (10)  Pembelajaran   adalah   proses interaksi mahasiswa  dengan  dosen    dan
                               sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
                         (11)  Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut  kaidah  dan
                               metode  ilmiah  secara  sistematis  untuk  memperoleh  informasi,  data,
                               dan  keterangan  yang  berkaitandengan  pemahaman  dan/atau
                               pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
                         (12)  Pengabdian  kepada  Masyarakat  adalah  kegiatan  sivitas  akademika
                               yang  memanfaatkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  untuk
                               memajukan  kesejahteraan  masyarakat  dan mencerdaskan  kehidupan
                               bangsa.
                         (13)  Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran
                               waktu kegiatan belajar  yang  di bebankan pada mahasiswa per minggu
                               per  semester  dalam  proses  pembelajaran  melalui  berbagai  bentuk
                               pembelajaran  atau  besarnya  pengakuan  atas  keberhasilan  usaha
                               mahasiswa  dalam    mengikuti  kegiatan  kurikuler  di  suatu  program
                               studi.
                         (14)  Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
                               mentransformasikan,  mengembangkan,  dan  menyebarluaskan  ilmu
                               pengetahuan,  teknologi  melalui  pendidikan,  penelitian,  dan
                               pengabdian kepada masyarakat.
                         (15)  Tenaga  Kependidikan    adalah    anggota    masyarakat    yang
                               mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang  penyelenggaraan
                               pendidikan  tinggi  antara  lain,  pustakawan,  tenaga  administrasi,
                               laboran dan teknisi.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          14
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23