Page 18 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 18
dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja
dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan di berbagai sektor.
(6) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(7) Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
program magister, program doktor, program profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia.
(8) Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(9) Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran
yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam
satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
(10) Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
(11) Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data,
dan keterangan yang berkaitandengan pemahaman dan/atau
pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
(12) Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika
yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
(13) Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran
waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu
per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha
mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program
studi.
(14) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(15) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi,
laboran dan teknisi.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 14